Pancasila Menolak MEA 2015!

Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai kritik berbasis studi empirik berbalut pragmatisme kebangsaan atas apa yang dikategorikan sebagai kelemahan perekonomian internal Indonesia. Tulisan ini akan melacak substansi kritik filosofis yang dikandung Pancasila atas muatan ideologis dari model Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bermula dari gejala empiris, saat MEA dipandang sebagai bagian integral proses globalisasi.

A. Ideologi MEA dan Peran Sebagai Skenario Globalisasi Neoliberal

James Petras sebagaimana teoritikus kritis lainnya, memandang globalisasi tidak dapat dipisahkan dari konteks kesejarahan perkembangan sistem kapitalisme. Pada fase sebelum dan awal perkembangan kapitalisme, globalisasi identik dengan kolonialisme dalam rupa aneksasi teritorial dan penguasaan atas sumber daya ekonomi pada negeri-negeri lemah. Perkembangan mutakhir dari kapitalisme pun membawa globalisasi pada pemaknaan baru, yaitu neoliberalisme. Berbeda dengan teori di atas, di dalam ruang kelas, kita diajarkan tentang globalisasi sebagai sesuatu yang dianggap tidak terkait dengan dialektika kekuatan-kekuatan global kecuali hanya dampak dari perkembangan peradaban masyarakat manusia saja (dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi). Globalisasi beserta karakter intrinsiknya dianggap netral terhadap wacana moral.

Hasrat untuk kembali pada rezim liberalisme memperoleh momentumnya saat perekonomian kapitalis di seluruh dunia mengalami stagnasi dan inflasi (stagflasi). Tidak mengherankan bila kemudian ekonom liberal macam Von Hayek dan Milton Friedman melihat kesempatan untuk menghantam area vital dari politik ekonomi bernuansa Keynesian atau pun Sosial Demokrasi Eropa. Seperti diketahui kedua politik ekonomi tersebut menjadi praksis perekonomian dominan di banyak negara kala itu.

Tak pelak lagi, keduanya lantas dijadikan kambing hitam atas kemerosotan ekonomi dunia, mengingat posisi intervensionis negara – menurut para konseptor neoliberalisme- yang mengundang hadirnya inefisiensi dalam kinerja perekonomian. Paham neoliberalisme menaruh kecurigaan sama sekali pada negara. Berbeda dengan liberalisme klasik yang masih membuka kemungkinan peran serta negara dalam memfasilitasi aktivitas kapital sebaik mungkin. Negara, dengan demikian, mengacu pada konsep neoliberalisme, harus dibatasi kekuasaanya via mekanisme demokrasi liberal.

Sebagai reinkarnasi paham liberalisme, neoliberalisme membawa serta pula berbagai asumsi dasar pendahulunya, tentunya dengan dibarengi revisi atas peran negara dalam perekonomian. Asumsi tersebut di antaranya; individualisme, kesetaraan, kebebasan dan minimalitas peran negara. Selanjutnya berbagai asumsi di atas termanifestasikan ke dalam apa yang disebut dengan Washington Consensus yang bertumpu pada 3 pilar utama yaitu: deregulasi, privatisasi dan iberalisasi pasar. Ketiganya kemudian dijabarkan menjadi 12 elemen berikut:

  1. Price Decontrol : Penghapusan kontrol atas harga komoditi, faktor produksi, dan matauang.
  2. Fiscal Discipline : Pengurangan defisit anggaran pemerintah atau bank sentral ke tingkat yang bisa dibiayai tanpa memakai inflationary financing.
  3. Public Expenditure Priorities : Pengurangan belanja pemerintah, dan pengalihan belanja dari bidang-bidang yang secara politis sensitif, seperti administrasi pemerintahan, pertahanan, subsidi yang tidak terarah, dan berbagai kegiatan yang boros ke pembiayan infrastruktur, kesehatan primer masyarakat, dan pendidikan.
  4. Tax Reform : Perluasan basis perpajakan, perbaikan administrasi perpajakan, mempertajam insentif bagi pembayar pajak, pengurangan penghindaran dan manipulasi aturan pajak, dan pengenaan pajak pada asset yang ditaruh di luar negeri.
  5. Financial Liberalization : Tujuan jangka-pendeknya adalah untuk menghapus pemberian tingkat bunga bank khusus bagi peminjam istimewa dan mengenakan tingkat bunga nominal yang lebih tinggi dari tingkat inflasi. Tujuan jangka-panjangnya adalah penciptaan tingkat bunga bank berdasar pasar demi memperbaiki efisiensi alokasi kapital.
  6. Exchange Rates : Untuk meningkatkan ekspor dengan cepat, negara-negara berkembang memerlukan tingkat nilai tukar matauang yang tunggal dan kompetitif.
  7. Trade Liberalization : Pembatasan perdagangan luar negeri melalui kuota (pembatasan secara kuantitatif) harus diganti tarif (bea cukai), dan secara progresif mengurangi tarif sehingga mencapai tingkat yang rendah dan seragam (kira-kira 10% sampai 20%).
  8. Domestic Savings : Penerapan disiplin fiskal/APBN, pengurangan belanja pemerintah, reformasi perpajakan, dan liberalisasi finansial sehingga sumberdaya negara bisa dialihkan sektor-sektor privat dengan produktivitas tinggi, dimana tingkat tabungannya tinggi. Model pertumbuhan neo-klasik sangat menekankan pentingnya tabungan dan pembentukan kapital bagi pembangunan ekonomi secara cepat.
  9. Foreign Direct Investment : Penghapusan hambatan terhadap masuknya perusahaan asing. Perusahaan asing harus boleh bersaing dengan perusahaan nasional secara setara; tidak boleh ada pilih-kasih.
  10. Privatization : Perusahaan negara harus diswastakan.
  11. Deregulation : Penghapusan peraturan yang menghalangi masuknya perusahaan baru ke dalam suatu bidang bisnis dan yang membatasi persaingan; kecuali kalau pertimbangan keselamatan atau perlindungan lingkungan hidup mengharuskan pembatasan itu.
  12. Property Rights : Sistem hukum yang berlaku harus bisa menjamin perlindungan hak milik atas tanah, kapital, dan bangunan.

Pada dasarnya, konsesus di atas merupakan perluasan atas apa yang telah dijalankan sebagai politik perekonomian di Inggris dan AS masa Thatcher dan Reagan, yang semakin mendapatkan momentumnya pasca keruntuhan sistem ekonomi terencana model Uni Soviet. Neoliberalisme baik sebagai mazhab maupun model kebijakan ekonomi mendapatkan legitimasi sebagai hasil kegagalan Keynesianisme dan perekonomian komando sosialis Soviet dalam usaha keduanya alternatif bagi liberalisme. Sudah sewajarnya bila slogan provokatif seperti There is no alternative (TINA) terlontar dari pemikiran Thatcher.

Kemenangan neoliberalisme dalam kontestasi wacana ekonomi dan ketersediaan peluang berdasar dinamika obyektif system kapitalisme, berimplikasi pada pengadaptasian berbagai strategi kapitalisme global yang telah ditempuh sebelumnya. Termasuk terhadap institusi-institusi produk konferensi Breton Wood seperti IMF, WB dan terakhir WTO. Lembaga-lembaga internasional tersebut yang memang sejak mula diproyeksikan sebagai bagian dari strategi imperialisme AS mengalami pergeseran paradigme pasca berlangsungnya Kosesus Washington. Meski ketiga lembaga tersebut (unholy trinity) merupakan satu kesatuan dalam membangun hegemoni neoliberalisme ke seluruh dunia. Dalam kesempatan ini, WTO memperoleh perhatian khusus karena relevansinya dengan tema tulisan ini.

Didirikannya WTO bertujuan menjadi regulator aktivitas perdagangan global. Guna mengisi kekosongan regulasi, hal-ikhwal perdagangan global di antara negara-negara kapitalis mengacu pada the General Agrement On Tariffs And Trade (GATT). Mulai pertengahan pada tahun 1960 dilakukan serangkaian putaran perundingan perdagangan multilateral Multilateral Trade Negotiations (MTNs) yang secara bertahap memperluas cakupan GATT dalam kebijakan non-tariff yang lebih besar. Tujuh putaran MTN telah dilakukan dalam kerangka GATT yaitu Putaran jenewa (1947), Putaran Annecy (1949), Putaran Torquay (1951), Putaran Jenewa (1956), Putaran Dillon (1960-1961), Putaran Kennedy (1964-1967),dan Putaran tokyo (1973-1979). Lima putaran pertama MTN membahas topik khusus mengenai tariff. Sejak Putaran Kennedy, topik perundingan selain tarif juga membahas tentang restriksi perdagangan non tarif dan masalah perdagangan terkait dengan produk pertanian. Pembahasan non tariff yang dilakukan dalam Putaran Kennedy masih merupakan pembahasan cakupan dalam lingkup GATT. Putaran Tokyo selain masalah tarif dan non tarif juga dibahas tentang kebijakan-kebijakan diluar dari GATT seperti standar produk (product standars) dan pengadaan pemerintah (government procurement). Bertujuan menanggapi dinamika perdagangan multilateral, GATT menyelenggarakan putaran Uruguay yang berlangsung dari tahun 1986 hingga 1994 dengan hasil sebagai berikut :

  1. Menciptakan perdagangan bebas dunia yang akan memberi keuntungan pada Negara-negara sedang berkembang dan perluasan pasar ekspor melalui penghapusan hambatan-hambatan perdagangan, baik hambatan tarif maupun hambatan non-tarif.
  2. Meningkatkan peran GATT dan memperbaiki sistem perdagangan multilateral berdasar prinsip-prinsip GATT .
  3. Meningkatkan penyesuaian sistem GATT dan mempererat hubungan GATT dengan organisasi-organisasi internasional yang relevan.
  4. Mengembangkan kerjasama ekonomi nasional dan internasional antara lain melalui perbaikan sistem keuangan internasional dan investasi ke negara-negara sedang berkembang.

Putaran Uruguay memprakondisikan terbentuknya WTO di tahun 1994. WTO pula yang kelak akan menyempurnakan fungsi dan kedudukan GATT dalam kancah globalisasi neoliberal. Indonesia meratifikasi setujuan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun1994 tentang pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Ketergabungan Indonesia dalam keanggotaan WTO berarti dipatuhinya seluruh prinsip yang dianut dalam organisasi ini.

Kelahiran Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak terlepas dari dinamika globalisasi neoliberal baik pada ranah teori maupun praktiknya. Dialektika mazhab perekonomian dan kehancuran setiap upaya alternatif atas liberalisme dipamungkasi dengan kekalahan Uni Soviet dalam kompetisi politik global, termasuk kemenangan mazhab neoliberalisme berikut pembentukan WTO, menjadi musabab ekternal perancanangan kerjasama ekonomi regional yang mengadopsi prinsip-prinsip liberalisme. Berbagai faktor dari dalam kawasan seperti keunggulan pengaruh blok kapitalis di Asia Tenggara pasca kekalahan kiri di Indonesia medio dasawarsa 1960-an, menjadi penentu proses pengintegrasian kawasan melalui format ASEAN di tahun 1967. Dalam konteks Indonesia, gejala ini mengindikasikan pergeseran politik luar negeri Indonesia pasca pemusnahan kaum komunis ke arah barat. Alih-alih melanjutkan pengembangan gerakan non blok, rezim Suharto malah membangun ASEAN.

Dekade 1980-an hingga hingga tahun 1992, para pemimpin negara di kawasan ASEAN memasuki fase intensif pembahasan rencana pengintegrasian ekonomi kawasan. Sehingga pada KTT ke-5 ASEAN di Singapura tahun 1992 pada akhirnya disepakati penandatanganan Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation sekaligus menandai dicanangkannya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tanggal 1 Januari 1993 dengan Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagai mekanisme utama. Pendirian AFTA mengharuskan pengurangan dan eliminasi tarif, penghapusan hambatan-hambatan non-tarif, dan perbaikan terhadap kebijakan-kebijakan fasilitasi perdagangan.

Sepanjang dekade 1990-an ditandai dengan penurunan kinerja perekonomian di negara-negara kawasan Asia Pasifik. Negara-negara di kawasan ini menggunakan strategi ekonomi bercorak pembangunanisme yang melibatkan peran negara dalam porsi yang cukup besar dalam perekonomian. Kegagalan strategi ini berdampak pada semakin menguatnya legitimasi klaim mazhab neoliberalisme sebagaimana telah disampaikan di atas. Padahal, pengamatan yang cermat atas apa yang terjadi saat itu, jelas terlihat bahwa krisis moneter dapat terjadi akibat liberalisasi keuangan yang memicu penerapan sistem kurs bebas dan berdampak pada terjadinya outflows capital. Krisis tersebut membuka kesempatan bagi institusi neoliberal seperti IMF untuk menawarkan sepaket bantuan sekaligus resep khas neoliberal (program penyesuaian struktural) yang berlaku imperatif.

Dalam suasana demikian berbagai agenda ASEAN terus berlanjut, hingga, pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu bulan Januari 2007 disepakati penandatanganan ”Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015”. Dalam konteks tersebut, para Menteri Ekonomi ASEAN telah menginstruksikan Sekretariat ASEAN untuk menyusun ”Cetak Biru ASEAN Economic Community (AEC)”. Cetak Biru AEC tersebut berisi rencana kerja strategis dalam jangka pendek, menengah dan panjang hingga tahun 2015 menuju terbentuknya integrasi ekonomi ASEAN. Rencana tersebut meliputi paling tidak hal-hal sebagai berikut:

  1. Menuju single market dan production base (arus perdagangan bebas untuk sektor barang, jasa, investasi, pekerja terampil, dan modal);
  2. Menuju penciptaaan kawasan regional ekonomi yang berdaya saing tinggi (regional competition policy, IPRs action plan, infrastructure development, ICT, energy cooperation, taxation, dan pengembangan UKM);
  3. Menuju suatu kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata (region of equitable economic development) melalui pengembangan UKM dan program-program Initiative for ASEAN Integration (IAI);
  4. Menuju integrasi penuh pada ekonomi global (pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi eksternal serta mendorong keikutsertaan dalam global supply network).

Secara mendasar hasil deklarasi di atas memberi petunjuk adanya usaha memuluskan jalan berlangsungnya perdagangan bebas. Langkah prospektif yang akan ditempuh kemudian adalah pengintegrasian ekonomi kawasan yang sedang dibentuk ke dalam sistem ekonomi global (globalisasi). Berdasarkan tinjauan teori, paling tidak terdapat lima tahap pengintegrasian; a) free trade area; b) common union; c) commom market; d) economic union; e) economic and political integration. Dalam bahasa berbeda, maka niatan tersebut menyiratkan komitmen pembangunan perdagangan bebas dalam skala global.

Telah dikemukakan di atas, fenomena globalisasi berkelindan dengan dinamika dan bahkan didorong oleh watak inheren dari kapitalisme itu sendiri. Ditopang oleh kekuatan produksi yang terus berkembang, kapitalisme memiliki kesanggupan memproduksi dalam tingkat kemampuan menciptakan kondisi berkelimpahan. Sayangnya, kemampuan demikian didampingi oleh hasrat menimbun keuntungan sebesar mungkin yang telah mendarah daging dalam visi kapitalis. Aspirasi kapitalis tersebut diakomodir oleh liberalisme filosofi dalam rupa perlindungan hak milik pribadi, kedaulatan pasar dan anarkhisme produksi. Perpaduan kesemuanya menghasilkan prinsip distribusi kebutuhan berdasarkan tingkat daya beli masyarakat. Prinsip tersebut mendorong terjadinya apa yang dimaksud Marx sebagai excess suply atau keberlimpahan komoditas tanpa daya beli.

Pertama-tama, pasar komoditas perlu diperluas atau bahkan berdasarkan pengalaman praktik kolonialisme di Indonesia, mayoritas produksi komoditas berorientasi pada pemenuhan permintaan pasar global (tak peduli pada kebutuhan rakyat tanah jajahan). Untuk mencapai tujuan yang dimaksud, ideolog kapitalis (para ekonom, professor, akademisi) mempromosikan, melalui jalur intelektual dan berbagai kesempatan propaganda lain, ide mengenai liberalisme pasar dan minimalisasi peran negara. Pada kerangka ini, apa yang disebut dengan globalisasi termanifestasi ke dalam proses pembentukan formasi pasar bebas hambatan pada berbagai level.

Untuk menunjukkan keberadaan problematika ideologis pada proses globalisasi, pada kesempatan ini dirasakan perlu mengutip pernyataan salah satu pimpinan IMF dalam sebuah wawancara eksklusif yang menyebut ketiadaan korelasi antara ketimpangan global dengan globalisasi. Bila pun terdapat ketimpangan semacam itu, penyebabnya adalah faktor internal negara tersebut, seperti kompleksitas birokrasi, korupsi dan faktor-faktor lain yang dapat memicu inefisiensi perekonomian. Kunci kemakmuran dengan demikian terletak pada efisiensi.

Kegagalan model perekonomian alternatif liberalisme pun diklaim akibat inefisiensi yang diidapnya. Efisiensi, dalam anggapan kaum liberal, hanya dapat dicapai, seperti dalam pandangan Ricardo yang mengutarakan konsep perdagangan internasional berbasis pasar bebas, melalui aktivitas perdagangan bebas. Seperti diketahui, secara teoritis, perdagangan bebas dianggap terutama bertumpu pada persaingan bebas. Kondisi yang layak bagi persaingan bebas hanya mungkin terwujud apabila intervensi negara dinihilkan. Intervensi politis melampaui porsi kebutuhan pasar hanya akan menyebabkan distorsi. Hal tersebut perlu dihindari guna terciptanya keseluruhan perekonomian yang efisien.

Edi Swasono berpendapat bahwa persaingan merepresentasikan pengutamaan kepentingan orang seorang (self-interest – pamrih pribadi) sebagai ciri utama liberalisme yang melahirkan individualisme. Konsep dasar mengenai individualisme ini bertumpu pada mimpi pencapaian kepuasan perseorangan (individual maximum satisfaction) dan keuntungan maksimal (profit maximum). Mimpi tersebut perlu dan dianggap hanya mungkin dicapai melalui perekonomian yang efisien. Model MEA, seperti telah ditunjukkan pada bagian sebelumnya, mengadopsi sepenuhnya elemen-elemen liberalisme (baca: neoliberalisme). Kendati dalih yang dipergunakan bahwa penerapan MEA adalah dalam rangka penguatan kerja sama regional. Tetap saja nuansa persaingan diindikasikan oleh sikap para pebisnis yang akan menjadi pemain utama di dalamnya. Misalnya saja ungkapan mengenai posisi Thailand sebagai negara kompetitor terberat dari Indonesia. MEA dengan demikian menganut ideologi liberalisme.

B. Kembali Pada Ideologi Pancasila (Penelusuran Atas Semangat Pancasila 1 Juni)

Sementara pihak memandang integrasi ekonomi dalam skala global adalah keniscayaan sejarah. Pertautan bangsa-bangsa dalam sebuah skema perdagangan internasional telah dimulai sejak teknik pelayaran dan navigasi mulai tumbuh. Dewasa ini, semakin dimungkinkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekat dan batasan teritorial serta politik pun tidak lagi berarti, dunia semakin menyatu. Globalisasi karenanya dipandang sebagai fenomena alami. Apa yang terjadi sebenarnya adalah globalisasi menjadi modus penguasaan negeri-negeri berkembang dalam pengonsentrasian nilai produksi masyarakat di seluruh negeri tersebut oleh perusahaan-perusahaan transnasional-multinasional dalam bentuk penyatuan modal bank, finansial dan produksi.
Mengantisipasi fenomena di atas, Pancasila dari mula perumusannya hingga ditetapkan sebagai dasar dari negara Indonesia merdeka, mencantumkan di dalam dirinya rumusan sila yang mengacu pada prinsip internasionalisme. Prinsip ini didasari dan bersumber pada nilai-nilai kemanusiaan yang tak mengenal batas negara bangsa, identitas sosial-politik dan bahkan klas sosial. Sekilas nampak Pancasila –yang berpegang pada prinsip internasionalisme- dapat menerima gagasan mendasar penerapan globalisasi neoliberal, yaitu penghilangan batas-batas negara bangsa yang dianggap dapat menghambat laju internasionalisasi modal.

Untuk ini perlu dilakukan klarifikasi terang atas klaim “keseakan-akanan” tersebut sehingga memperjelas apakah proses globalisasi berbasis neoliberalisme identik dengan internasionalisme yang dimaksud di dalam Pancasila atau tidak. Untuk diketahui, Pancasila lahir dalam suasana perjuangan menentang kolonialisme. Di mana kelahirannya itu dimaksudkan sebagai –meminjam bahasa Bung Karno- “Philosofische grondslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi”. Sebagai landasan fondasional dari sebuah negara yang merdeka –predikat merdeka dalam konteks ini memiliki signifikansi tertentu -Pancasila memuat nilai-nilai dasar kemerdekaan dan menjadi antitesa bagi ideologi kolonialisme yang ditentangnya. Di samping mengemban status ideologi kemerdekaan, Pancasila pun sebagaimana BK mensyaratkan, memperoleh perannya sebagai pemersatu dan arah perjuangan bangsa.

Kedudukan demikian selanjutnya menjiwai dan terjabarkan ke dalam rumusan sila-sila Pancasila. Sila kebangsaan atau yang di dalam pembukaan UUD 1945 dirumuskan sebagai sila persatuan Indonesia, mengisyaratkan signifikansi bangsa sebagai lingkup keberdirian negara. Negara Indonesia merdeka adalah negara bangsa dan bersatu atas nama bangsa, persatuan lebih mungkin diterapkan dalam kerangka kebangsaan akibat sifatnya yang independen terhadap kategori etnisitas, keagamaan atau pun penggolongan lainnya yang ada dalam masyarakat. Sehingga bila diekstraksi prihal kebangsaan ini akan menghasilkan saripati dari pada persatuan Indonesia.

Prinsip kemanusiaan mengimbangi dasar kebangsaan dari Pancasila guna mencegah terjadinya kemerosotan atas apa yang dipahami sebagai rasa kebangsaan menjadi sekedar chauvinisme seperti yang menjangkiti, misalnya, fasisme. perkawinan atas kedua prinsip tersebut lantas menghasilkan rumusan dialektis yang oleh BK diberi nama sosio-nasionalisme. Paham kebangsaan yang mengakar pada realitas kemasyarakatan (masyarakat berklas dan keberadaan penindasan kapitalisme di dalamnya), memperhatikan keberesan tidak hanya perkara politik semata melainkan pula persoalan-persoalan ekonomi bangsa. Konsepsionalisasi semacam ini kelak akan memberi dasar bagi perumusan konsep Tri Sakti oleh BK yang menyiratkan, paling tidak dalam konteks hubungan antar bangsa, pandangan tentang keharusan adanya kedaulatan nasional dalam aspek politik dan kemandirian di bidang ekonomi. Kedaulatan dan kemandirian memberikan basis bagi paradigma kebangsaan yang berperi-kemanusiaan.

Prinsip berikutnya dari Pancasila berturut-turut dan saling terkait adalah prihal kerakyatan dan kesejahteraan (keadilan) sosial. Keterkaitan keduanya menghasilkan apa yang disebut dengan sosio-demokrasi, demokrasi sosial. Demokrasi yang berangkat dari kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Penekanan pada aspek kemasyarakatan berarti bahwa konsep demokrasi yang tercantum dalam Pancasila tidak diturunkan dari pemikiran abstrak apalagi spekulasi filosofi tertentu. Sebagaimana pengertiannya dalam kelaziman, demokrasi tetap merupakan manifestasi rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi atas negara dan isinya. Digali dari praktik demokratis masyarakat pedesaan tempo dulu, gagasan kerakyatan dilekati oleh prinsip permusyawaratan (untuk mufakat) dalam operasionalisasinya. Keterbedaan atas apa yang disebut oleh BK dan Hatta sebagai demokrasi barat yang berinti pada individualisme telah ditetapkan, demokrasi menurut Pancasila adalah demokrasi bersemangat kolektif.

Individualisme yang menjiwai demokrasi barat didasari oleh pengutamaan keselarasan praktik demokrasi (persamaan politik) dengan prinsip kebebasan individu. Artinya adalah, persamaan di bidang politik tidak diperkenankan bertentangan dengan kebebasan individu, khususnya aspek kepemilikan di wilayah ekonomi. Sehingga, dalam ekonomi anggota masyarakat mungkin dan boleh untuk tidak setara asal itu tidak menentang kebebasan individu. Paradigma liberalistik pada bidang politik dan praktik free fight liberalism di bidang ekonomi ini lah yang ditentang habis-habisan oleh para pendiri bangsa. Wacana penentangan tersebut terkristal di dalam konsep demokrasi sosial (sosio-demokrasi) yang pada pokoknya bersumber pada ekses liberalisasi dan eksploitasi kapitalis atas rakyat marhaen dalam rupa ketimpangan sosial. Persamaan politik akan berwatak ilusif bila tidak dibarengi dengan kepemilikan oleh rakyat (kolektif) atas berbagai sumber daya ekonomi. Sehingga, demokrasi sosial adalah rakyat berdaulat tidak hanya dalam bidang politik tapi juga di bidang ekonomi.

Mengikuti alur pikir BK dalam pidato 1 Juni 1945, dilengkapi oleh prinsip ketuhanan dua konsep di atas (sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi) diberi nama trisila. Beragam prinsip di atas yang, sebagaimana secara implisit mengemuka dalam pemaparan BK, berwatak kontradiktif antara satu dengan lainnya (misalnya kebangsaan kontra kemanusiaan), pada dasarnya dijiwai oleh prinsip yang sama, yaitu gotong royong. Itu lah bila dicermati baik dalam sosio-nasionalisme maupun sosio-demokrasi, maka kedua konsep tersebut jelas terlihat dilekati aspek kemasyarakatan yang membuatnya memiliki watak kolektivistik alih-alih individualis. Prinsip gotong royong pula yang lebih sesuai dengan spirit persatuan yang terkandung dalam Pancasila sebagai wadah pemersatu. Sehingga dengan berperan sebagai dasar dinamik dari sistem kenegaraan, Pancasila dalam memberi arah bagi perjuangan bangsa telah meletakkan pula prinsip dasar yang menjadi metode perjuangan, yaitu persatuan dari seluruh bangsa dan gotong royong.

C. MEA Bertentangan dengan Pancasila dan Wacana Alternatif atas MEA

Karakteristik Pancasila sebagai antitesa atas ideologi penjajahan didasari oleh prinsip paling elementer yang menjiwai seluruh sila, yaitu gotong royong. Sehingga, Pancasila secara mendasar berwatak kolektivistik. MEA, lazimnya skema regionalisme derivatif konsesus Washington, mendasarkan seluruh hasil berbagai konferensi internasional (termasuk pembentukan MEE dan WTO) pada upaya memuluskan jalannya persaingan bebas di antara kekuatan ekonomi global. Tidak masalah seberapa besar perimbangan kekuatan di antara mereka. Sebagaimana uraian di atas, prinsip persaingan bebas merepresentasikan aspirasi kepentingan diri yang jelas-jelas berwatak individualis. MEA, dengan demikian, berdasar pada individualisme sebagai prinsip paling elementer dari seluruh aspek-aspek yang disepakati dalam Deklarasi Cebu.

Penggunaan dasar liberalisme filosofi berujung pada penerapan atas doktrin liberalisme ekonomi berusia ratusan tahun itu. Pengintegrasian pasar bersama dalam skema perdagangan bebas adalah anjuran yang senada disarankan Ricardo, bahwa perdagangan bebas antar bangsa merupakan landasan paling ideal hubungan ekonomi antar negara. Dinyatakan demikian karena diasumsikan dapat mempersatukan berbagai bangsa di seantero jagad ke dalam satu ikatan (single market). Sehingga, hubungan di antara negara akan menjadi efektif dan efisien yang dideskripsikan sebagai parameter yang identik dengan kebebasan. Kembali, pada area normatif, terjadi pertentangan antara prinsip gotong royong Pancasila yang berwatak kolektivistik dengan muatan liberalistik dalam konsep MEA.

Asumsi demikian didasari oleh implikasi politik yang mengikuti penerapan konsep perdagangan bebas, yakni minimalisasi peran negara – yang dalam banyak kasus- hingga pada batas perlindungan atas hak-hak individu dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya berbagai faktor distorsi pasar. Pembatasan peran negara tersebut, secara politik, bermakna pengangkangan atas kedaulatan bangsa yang seharusnya menjadi salah satu penunjang terwujudnya penguatan infrastruktur ekonomi sebagai basis kemandirian bangsa. Maka, dalam hal ini, konsep MEA telah menentang prinsip kebangsaan sekaligus sosio-nasionalisme (Tri Sakti). Pada dasarnya telah terjadi pengalihan kedaulatan dari daulat bangsa, dalam konteks hubungan antar bangsa, dan daulat rakyat, dalam konteks domestik, kepada daulat pasar. Apa yang disebut pasar di sini, mengutip Edi Swasono, adalah beragam kekuatan pasar yang termanifestasi dalam wujud perusahaan trans-multinasional, kekuatan finansial global, negara-negara induk imperialis, lembaga-lembaga internasional yang menunjang terealisasinya globalisasi neoliberal.

Mimpi indah tentang pemerataan pembangunan ekonomi regional kembali dibawa dalam konsep MEA, setelah promosi prospek penyebaran aset yang konon katanya inheren dalam proses globalisasi, kemudian terbantah secara empiris oleh fakta ketimpangan global dan terkonsentrasinya akumulasi kekayaan masyarakat ke tangan minoritas kekuatan pasar dalam rupa berbagai perusahaan multinasional. Data yang dilansir oleh Anup Shah menyebutkan setidaknya 25 persen aset dunia pada tahun 2004 dikontrol oleh 0,13 persen penduduk dunia.

Ketimpangan dapat terjadi dalam sistem perekonomian pasar kapitalis karena sistem ini abai terhadap fakta perimbangan beragam kekuatan pasar yang sama sekali tidak dalam kondisi setimbang. Di saat bersamaan, diskriminasi kekuatan yang menghasilkan kebijakan proteksionis berarti memicu kemungkinan terjadinya penguatan peran negara. Sehingga bila konsep liberalisme diterapkan secara konsisten sama saja berarti membiarkan berlangsungnya perkelahian di antara berbagai kekuatan yang tak seimbang. Namun, demikian lah persaingan bebas, bila terdapat pihak terlindungi maka kebebasan menjadi terbatalkan dan itu berarti menentang salah satu pokok liberalisme filosofi, kebebasan individu, dan secara tidak langsung menyerang individualisme itu sendiri.

Berdasarkan uraian di atas, apa yang dimaksud sebagai internasionalisasi kapital via globalisasi neoliberal (baca: MEA) sama sekali tidak identik dengan prinsip internasionalisme Pancasila (sila kemanusiaan). Hal ini dapat dimengerti dalam dua hal, pertama, internasionalisme Pancasila menentang MEA karena perbedaan prinsip elementer yang dianut keduanya. Pancasila berwatak kolektivistik dan mengacu pada nilai kemanusiaan sosial (sosio-nasionalisme), hal ini berarti dalam kerangka Pancasila sebagai ideologi anti penjajahan, nilai kemanusiaan yang dimaksud adalah prinsip anti penindasan manusia atas manusia dan bangsa atas bangsa. Dalam khasanah pemikiran BK, prinsip internasionalisme memang tidak terpisah dari konsep kebangsaan yang diintroduksinya. Ia menyatakan: “Kita bukan saja harus mendirikan negara Indoneia Merdeka tetapi kita harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa. Kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia.”

Pernyataan BK di atas memperjelas cita-cita internasionalisme Pancasila yang dilandasi oleh nilai-nilai kekeluargaan dan persaudaraan. Pemikiran BK tentang sosio-nasionalis sejak masa pergerakan nasional telah senantiasa konsisten diperjuangkan hingga tertuang dalam rumusan Pancasila. Dalam artikel berjudul “Sekali Lagi Tentang Sosio-Nasionalisme dan Sosio-Demokrasi”, BK menegaskan jika sosio-nasionalisme dapat dipergunakan sebagai senjata ideologis klas pekerja dalam melawan imperialisme. Hal ini semakin memandu kita ke arah karakter sejati semangat pemikiran di balik rumusan formal Pancasila. Semangat demikian selanjutnya dirangkai ke dalam prinsip gotong royong yang menjiwai keseluruhan sila. Bertolak belakang dengan liberalisme ekonomi yang dianut MEA, di mana dasar asumsi yang dipergunakan adalah individualisme dan persaingan tanpa ampun.

Kedua, prinsip internasionalisme atau kemanusiaan Pancasila mengkonfirmasi (baca: mengantisipasi) ketepatan pemikiran yang memprakondisikan rumusan formal Pancasila. BK di tahun 1959 dalam sebuah kesempatan memaparkan sila kemanusiaan di dalam forum kursus Pancasila, telah mencermati gejala semakin menghilangnya sekat-sekat pembatas antar negara bangsa. Sebagaimana telah disebutkan pada bagian sebelumnya, pengintegrasian masyarakat bangsa-bangsa secara global memang telah dimungkinkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Persoalannya kemudian, proses tersebut berkelindan dengan perkembangan kapitalisme global. Sehingga, proses globalisasi bukan lagi sebuah proses yang netral, ia telah bersenyawa dengan internasionalisasi kapital melalui skenario neoliberalisme. Internasionalisme Pancasila menentang watak kapitalistik dan ideologi neoliberalisme yang dianut oleh globalisasi. Namun dalam waktu bersamaan, di dalam dirinya, Pancasila telah mengantisipasi geala tersebut dengan mencantumkan prinsip internasionalisme berbasis kemanusiaan sosial. Ini yang membuat Pancasila tidak berada dalam posisi menentang kemungkinan-kemungkinan globalisasi sebagai implikasi perkembangan peradaban pengetahuan umat manusia.

Mempertimbangkan hal tersebut di atas, secara mendasar prinsip kemanusiaan atau internasionalisme mengarahkan pada pengontruksian suatu model kerjasama internasional yang sepenuhnya berbeda secara diametrial dengan apa yang digagas dalam skema MEA atau berbagai bentuk pasar bebas kapitalis yang telah diterapkan di banyak kawasan. Berdasarkan pada berbagai prinsip yang terkandung di dalam rumusan sila-sila Pancasila. Cita-cita kekeluargaan antar bangsa yang implisit di dalam sila kebangsaan (persatuan Indonesia) dan kemanusiaan (internasionalisme) meletakkan paradigma kerjasama internasional berbasis solidaritas kemanusiaan, berkarakter anti liberalisme dan dijiwai gotong royong antar bangsa. Kerja sama semacam ini sebenarnya telah dirintis oleh bangsa Indonesi pada masa pemerintahan mendiang Bung Karno dengan mensponsori –bersama-semata negara pelopor lainnya- konferensi internasional di antara bangsa-bangsa Asia-Afrika yang mayoritas merupakan negara bekas jajahan dan bahkan ada yang masih dalam status terjajah. Hubungan demikian masih berada dalam kerangka politik, namun setidaknya telah menjadi petunjuk bahwa kerja sama yang sepenuhnya berbasis solidaritas antar bangsa adalah mungkin dan berdampak signifikan bagi hubungan bangsa-bangsa di seluruh dunia.

Dewasa ini, semangat tersebut diwarisi oleh negara-negara Amerika Latin dan kawasan Karibia yang berinisiatif membentuk apa yang mereka namakan sebagai the Bolivarian Alternative for Latin an Carribean . Zambrano, Sekretaris Jendral ALBA, dalam suatu kesempatan wawancara menegaskan bahwa ALBA memang dirancang sebagai: “struktur baru dengan partisipasi sosial, tidak mengizinkan eksploitasi terhadap manusia dan bebas dari spekulasi keuangan.” Ditegaskan pula bahwa ALBA adalah komitmen bagi negara-negara yang tergabung di dalamnya untuk membuat suatu pemisahan radikal atas pranata ekonomi neoliberalisme, sekaligus pula memprakondisikan kedaulatan nasional dan ekonomi dalam rangka menghilangkan kebergantungan terhadap model perdagangan khas WTO. Meninggalkan orientasi primitif kapitalisme, yakni akumulasi profit dan mengarahkan perdagangan pada prioritas pemenuhan kebutuhan domestik.

Program rintisan yang telah dikembangkan di antaranya adalah; proyek grandnasional dan perusahaan bersama; Sistem Tunggal Pembayaran Kompensasi Regional (sucre) sebagai mata uang bersama untuk menghindari dominasi dollar AS dan manipulasi valuta asing; dan pembentukan Bank ALBA guna menerobos hegemoni Bank Dunia dan memberi dukungan ekonomi pada proyek regional yang berorientasi kerakyatan dan pembangunan sosial di level kawasan. Pesannya sangat jelas, membantah kerasnya kepala besi Thatcher bahwa alternatif itu ada dan itu telah dirintis tepat di halaman belakang negara induk imperialis AS. Pancasila sebagai ideologi sekaligus arah perjuangan bangsa pun secara implisit mengandung di dalamnya sebuah kehendak terbangunnya suatu model alternatif atas perekonomian pasar kapitalis dan berbagai bentuk pasar bebas, di mana MEA adalah salah satunya. Pada akhirnya, Pancasila menentang MEA dan sepenuhnya mendukung model alternatif atas MEA serta seluruh manifestasi globalisasi neoliberal di seantero bumi manusia.

Dewa Putu Adi Wibawa, Wakil Sekretaris Jenderal Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD); saat ini sedang menempuh studi di Pascasarjana Universitas Gajah Mada (UGM)

Referensi:

Awalil Rizky dan Nasyith Majidi, 2008, Neoliberalisme Mencengkram Indonesia, E. Publishing, Jakarta.

David Harvey, 2008, Neoliberalisme dan Restorasi Klas Kapitalis, Resist Book, Yogyakarta.

Dian Triansyah Djani, 2008, ASEAN Selayang Pandang, Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN, Jakarta.

James Petras dan Henry Veltmeyer, 2014, Menelanjangi Globalisasi: Sepak terjang Imperialisme di Abad 21, Kreasi Wacana, Yogyakarta.

Karl Marx, 2007, Kapital III (Proses Produksi Kapitalis Secara Menyeluruh), Hasta Mitra, Jakarta.

Mochtar Mas’oed, 1997, Ekonomi Politik Internasional, Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM, Yogyakarta.

Mochtar Mas’oed, 1994, Negara, Kapital dan Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Paul A. Samuelson & Peter Timmer, 1976, Economics, Mc.Graw Hill, Kogakusha.

Sri-Edi Swasono, 2013, Menjadi Tuan di Negeri Sendiri: Pendekatan Teoritis-Akademis dan Ideologi, UST Press, Yogyakarta
Sukarno, 2005, Di Bawah Bendera Revolusi, Yayasan Bung Karno, Jakarta.

Sukarno, 1959, Pancasila Sebagai Dasar Negara, Yayasan Prapanca, Jakarta.

Sukarno, 1945, Pidato Pancasila 1 Juni.

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37384/3/Chapter%20II.pdf

http://poppysw.staff.ugm.ac.id/posts/articles/melacak-asalusul-neoliberalisme/

https://www.berdikarionline.com/editorial/20120210/alba-dan-semangat-bandung-1955.html

https://www.berdikarionline.com/dunia-bergerak/20120206/pertemuan-alba-hasilkan-sejumlah-kemajuan.html

http://najamuddin-khairur-fisip13.web.unair.ac.id/artikel_detail-118239-

https://www.berdikarionline.com/dunia-bergerak/20120203/negara-negara-alba-tinggalkan-model-neoliberalisme.html

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid