Penggusuran paksa terhadap 342 kepala keluarga di Tanjung Sari Luwuk, kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyisakan banyak kejanggalan.
Disamping objek perkara dan objek eksekusi yang berbeda, ternyata ada 50 warga pemegang sertifikat hak milik (SHM) turut menjadi korban penggusuran.
“Berdasarkan temuan kita, setidaknya ada 50 warga yang punya SHM ikut digusur kemarin,” kata kuasa hukum warga Tanjung Sari, Adi Prianto, SH, kepada berdikarionline.com, Jumat (23/3/2018).
Menurut Adi, dasar dari penggusuran warga Tanjung Sari adalah putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1997 yang memenangkan ahli waris Ny Berkat Albakar. Namun, putusan tersebut tidak menyebut luasan lahan sengketa yang dimenangkan oleh ahli waris Ny. Berkat Albakar itu.
“Tahun 1996, ahli waris Ny. Berkat Albakar melakukan gugatan intervensi terhadap sengketa antara Hadin Lanusu dengan pihak Husen Taferokillah. Dan itu menang di MA,” jelasnya.
Adi menjelaskan, tahun 2006, pihak ahli waris Ny. Berkat Albakar mengajukan permohonan eksekusi atas tanah sengketa yang mereka menangkan di MA. Akan tetapi, PN Luwuk karena ketidaksesuaian antara objek/pokok sengketa dengan luas yang dimohonkan.
“Pokok sengketa hanya 22 meter x 26,50 meter dan 11,60 meter x 11,30 meter, tetapi yang dimohonkan 6 hektar. Jadi permohonan eksekusi itu ditolak,” jelasnya.
Anehnya, lanjut Adi, pada 2016, PN Luwuk tiba-tiba mengabulkan permohonan eksekusi pihak ahli waris keluarga Albakar, meskipun objek eksekusi tidak sesuai dengan pokok sengketa.
Akhirnya, pada 3-6 Mei 2017, terjadi penggusuran tahap pertama terhadap warga Tanjung Sari seluas 9 hektar. Sementara penggusuran tahap dua tanggal 19 maret lalu tambah meluas hingga 20 hektar.
“Akibat ketidaksesuai antara pokok perkara dan objek eksekusi, penggusuran itu meluas hingga mencaplok hak milik warga yang sudah dilengkapi SHM,” tegasnya.
Adi menjelaskan, berbagai kejanggalan dalam penggusuran di Tanjung Sari ini, termasuk kejanggalan pelibatan aparat keamanan dalam jumlah besar, sudah dilaporkan kepada Tim Mabes Polri yang dipimpin oleh Karo Paminal Mabes Polri Brigjend Pol Teddy Minahasa Putra.
Hari Kamis (23/3), Tim Mabes Polri sudah bertemu dengan masyarakat korban penggusuran untuk menggali informasi sekaligus investigasi.
Mahesa Danu
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid