Berusaha Menjawab Persoalan Kekerasan Seksual

Indonesia adalah negeri hukum, demikian selalu didengungkan. Namun, faktanya, selama ini hukum hanya menjadi senjata bagi kelompok pemilik modal yang berkuasa untuk memuluskan kepentingannya.

Rakyat miskin yang hidup di gang-gang sempit perkotaan selalu terancam digusur dan kehilangan mata pencaharian. Sementara faktor kemiskinan dan masih kuatnya budaya patriarkhi menyebabkan kaum perempuan dan anak-anak rentan terhadap kekerasan.

Kasus kekerasan seksual sedang sedang marak di Indonesia. Ada rentetan kejadian kekerasan seksual terjadi dalam sebulan ini, seperti kasus YY di Bengkulu, perkosaan sadis di Tangerang, perkosaan massal terhadap siswa SD di Surabaya, perkosaan massal terhadap seorang gadis di Manado, dan lain-lain.

Di Jakarta, kekerasan seksual juga marak. Termasuk terhadap anak-anak yang tinggal di Rumah Susun (Rusun), seperti yang menimpa beberapa anak di Rusun Marunda dan seorang balita di Kelurahan Krendang Tambora.

Menghadapi bahaya kekerasan seksual yang mengancam kaum perempuan, termasuk anak-anak, organisasi perempuan yang tergabung dalam Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini menggelar pendidikan paralegal di Ruang Kesbangpol, Kantor Walikota Jakarta Barat, pada tanggal 20-21 Mei 2016.

Ketua Umum API Kartini Minaria Christyn Natalia mengatakan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sangat jelas memberikan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual maupun pencabulan terhadap anak.

“Ini seharusnya dijadikan senjata bagi perempuan dalam mengupayakan keadilan,” kata Minaria.

Menurut dia, pendidikan paralegal yang diselenggarakan oleh API Kartini dan LBH APIK Jakarta ini bertujuan untuk menciptakan kader hukum berbasis masyarakat yang berperspektif keadilan dan kesetaraan gender.

Dia berharap, pendidikan paralegal ini bisa meningkatan kemampuan perempuan dalam memahami persoalan hukum dan kaitannya dengan pencegahan terhadap kekerasan seksual.

“API-Kartini bekerjasama dengan LBH APIK Jakarta berupaya menciptakan kader pro justice atau kader bantuan hukum yang siap melakukan pendampingan masyarakat dalam mengupayakan keadilan,“ tutur Minar.

Sementara itu Direktur LBH API Jakarta Ratna Batara Munti menjelaskan esensi paralegal bagi perempuan. Dia mengutip Black’s Law Dictionary (Black, 1979:1001) bahwa Paralegal adalah “a person with legal skills, but who is not an attorney, and who works under the supervision of a lawyer or no is otherwise authorized by law to use those legal skills.

Berdasarkan pengertian tersebut, paralegal adalah “seseorang yang mempunyai keterampilan hukum, namun ia bukan seorang penasehat hukum (yang profesional), dan bekerja di bawah bimbingan seorang advokat atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.”

Dalam kaitan itu, kata dia, Negara telah mengeluarkan sebuah UU yang bertujuan untuk melindungi kaum perempuan dari kekerasan di wilayah yang paling privat, yaitu dalam keluarga, melalui pengesahan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (KDRT).

“Untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikannya dibutuhkan peran berbagai pihak. Salah satunya melalui peran relawan pendamping yang dijelaskan dalam pasal 23 UU PKDRT,” jelasnya.

Dia menjelaskan, relawan pendamping adalah orang yang mempunyai keahlian untuk melakukan konseling, terapi , dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.

Peran relawan pendamping ini, antara lain, bertugas menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan hingga di pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan KDRT yang dialaminya; mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.

Dalam pendidikan tersebut, agar peserta lebih gampang memahami materi, diberikan juga beberapa permainan, seperti jaring laba-laba dan role playing game.

Siti Rubaidah

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid