Mendorong Audit Utang Luar Negeri

Indonesia makin terperangkap dalam utang luar negeri yang terus menggunung. Hingga Mei 2013, jumlah utang Indonesia sudah mencapai Rp 2.036 triliun. Ironisnya, proses penambahan utang ini berlangsung sangat cepat. Pada Desember 2012, jumlah utang Indonesia sebesar Rp 1.850 triliun. Dengan demikian, hanya dalam 6 bulan, utang Indonesia bertambah sebesar Rp 186 triliun.

Rezim SBY sendiri sangat sukses menumpuk utang baru. Pada tahun 2004, sebelum SBY berkuasa, jumlah utang Indonesia tercatat sebesar Rp 1,299 triliun. Namun, setelah 9 tahun SBY berkuasa, utang Indonesia telah meningkat menjadi Rp 2.036 triliun. Artinya, rezim SBY telah menambah utang Indonesia sebesar 724,22 triliun.

Perangkap utang ini sebetulnya sangat berbahaya. Pertama, utang ini telah menjadi ‘jerat’ bagi negara-negara kreditor dan institusi keuangan global untuk mengontrol negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Mulanya mereka menawarkan pinjaman ke negara-negara dunia ketiga. Setelah itu, mereka mulai memaksakan syarat-syarat dan ketentuan yang wajib dilakukan oleh negara debitur. Dalam kasus Indonesia, misalnya, kita mengenal Letter of Intent (LOI), yang dipaksakan oleh IMF. Dengan LOI inilah IMF mendikte kebijakan ekonomi-politik Indonesia. Termasuk mendesakkan lahirnya UU yang pro liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi inilah yang memungkinkan korporasi raksasa dari negeri-negeri kreditur leluasa mengeruk kekayaan alam Indonesia, menghisap tenaga kerja kita melalui politik upah murah, dan lain-lain.

Kedua, tumpukan utang yang terlalu tinggi telah membebani APBN dan kemampuan negara untuk membiayai pembangunan ekonomi, infrastruktur, dan pembangunan manusia (pendidikan, kesehatan, air bersih, perumahan, dan lain-lain). Setiap tahun, misalnya, ada prioritas penggunaan APBN untuk membayar cicilan pokok dan bunga utang. Dalam APBN 2013, anggaran untuk pembayaran cicilan pokok dan bunga utang sebesar Rp 299,708 triliun atau sekitar 17,3% dari total belanja negara pada APBN 2013.

Kita juga melihat, penumpukan utang yang signifikan itu tidak berdampak pada kemajuan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat. Yang terjadi justru sebaliknya: ekonomi nasional kita makin dikuasai kapital asing, kesejahteraan rakyat makin terpuruk, kekayaan nasional kita makin mengalir deras ke negeri-negeri utara melalui kantong korporasi asing.

Dengan demikian, rakyat Indonesia sebetulnya sangat berhak untuk menolak pembayaran utang-utang tersebut. Apalagi, jika utang tersebut masuk dalam kategori utang ilegal (illegal debt), utang najis (oudius debt), dan utang tidak sah (illegitimate debt). Utang ilegal adalah utang yang tidak diakui atau disahkan oleh hukum negara bersangkutan. Sementara utang najis mengacu pada konsep Alexander Sack pada tahun 1927. Suatu utang dianggap utang najis apabila: 1) pembuat/penerima pinjaman adalah rezim despotik/otoriter yang mengggunakan utang itu untuk konsolidasi kekuasaanya; 2) pinjaman yang diberikan berlawanan dengan kepentingan rakyat atau tidak bermanfaat bagi rakyat; 3) si pemberi pinjaman mengetahui kondisi di atas tetapi mengabaikannya.

Berbeda dengan konsep oudius debt, konsep illegitimate debt  tidak terjebak pada kategori teknis atau hukum. Itupun biasanya didefenisikan secara sempit oleh para ahli. Dalam konsep illegitimate debt, rakyat yang menentukan apakah utang itu sah atau tidak sah. Misalnya: pinjaman tersebut menyebabkan korupsi; pinjaman tersebut tidak menguntungkan rakyat–malahan merugikan rakyat (pinjaman untuk pembelian senjata atau proyek-proyek raksasa yang disertai penggusuran); proyek yang dikucuri pinjaman tidak berjalan sebagaimana mestinya; pinjaman itu dipakai untuk spekulasi di pasar keuangan; atau pinjaman tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan.

Untuk menentukan sah dan tidaknya utang tersebut, maka harus ada proses audit. Inilah yang dimaksud dengan konsep “audit utang”. Ini bisa dilakukan dengan berbagai cara: audit legislatif, yakni mendorong parlemen untuk melakukan audit terhadap utang; audit pengadilan (pernah dilakukan Argentina tahun 1982 terhadap utang-utang di bawah junta militer); audit pemerintah (pernah dilakukan pemerintahan Ekuador di bawah pemerintahan Rafael Correa); dan audit oleh warga, yakni dorongan audit yang didorong oleh koalisi rakyat sipil.

Proses audit utang ini merupakan salah satu cara untuk menghapuskan utang-utang tidak sah di Indonesia. Pertama, sejarah utang Indonesia tidak terpisah dari kolonialisme. Melalui persetujuan KMB, kolonialis Belanda mewariskan utang sebesar 4 miliar USD kepada rakyat Indonesia. Kedua, utang-utang warisan rezim Orde Baru. Menurut pengakuan Bank Dunia, Sebanyak 30% utang di masa Orde Baru masuk ke kantong pribadi Soeharto. Ketiga, utang-utang yang dipaksakan oleh rezim neoliberal pasca reformasi. Sebagian besar utang itu tidak melalui konsultasi dengan rakyat dan penggunaannya pun tidak dirasakan oleh rakyat.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid