Mencari Jalan Pengambilalihan Freeport

Sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait skandal “papa minta saham” masih menjadi fokus perhatian masyarakat dengan pemberitaan yang nyaris tak putus-putus. Bila kita cermati perdebatan dan opini yang mewarnai kasus ini maka tampak bahwa yang mendominasi adalah persoalan etik; pantas atau tidak pantas, layak atau tidak layak, seorang Setya Novanto bertemu perwakilan PT. Freeport bersama seorang pengusaha lainnya. Perdebatan soal itu sah-sah saja dilakukan dan memang demikianlah tugas MKD. 

Tapi kita tidak ingin permasalahan tersebut yang mendominasi, sehingga ujung-ujungnya sekedar penyingkiran orang yang divonis “tidak punya etika” dari panggung kekuasaan. Hal yang seharusnya tidak luput dari perhatian kita adalah bahwa dua kubu yang berseteru; Setyo Novanto, Cs., versus Sudirman Said, Cs., sama-sama setuju pada perpanjangan kontrak Freeport. Hal yang menjadi pertentangan di antara mereka adalah pihak mana yang harus lebih diuntungkan ketika perpanjangan kontrak itu berjalan. Artinya, perseteruan ini sejatinya adalah pertentangan, meminjam istilah yang sempat populer di dekade 1960-an, antara kapitalis birokrat (kabir) versus kapitalis komprador; atau yang oleh Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, disebut sebagai “rebutan saham antar geng”.

Bila kita kalkulasi, sudah berapa banyak energi yang dihabiskan untuk percecokan ‘etik’ tersebut? Dari segi waktu, pikiran, dan tenaga, politisi dan media telah menyeret masyarakat untuk bergumul dalam masalah yang ujungnya sekedar vonis “baik atau buruk” kelakuan seseorang. Sementara vonis tersebut tidak memberikan dampak apa-apa bagi penyelesaian persoalan nyata yang dihadapi rakyat.

Masalah yang dihadapi tentu jauh lebih besar dari persoalan etik di atas. Memang benar, bila dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, persoalan ‘etik’ ini berkaitan dengan mentalitas korupsi yang sudah mendarah daging di Indonesia. Ini satu persoalan yang membutuhkan komitmen penyelesaian dengan tidak sekedar membuka sebuah pengadilan etik. Selain itu, dengan adanya persoalan korupsi tersebut tidak lantas membuat kita tolerir pada mentalitas inlander yang terus menempatkan kedaulatan bangsa di bawah telapak kaki korporasi asing. Apalagi sampai menggiring kita berkomplot dengan komprador atas nama perang melawan korupsi yang bagi kami merupakan suatu sikap yang absurd. Bukankah mentalitas komprador tersebut terbukti telah turut menyuburkan korupsi di negeri ini sejak Orde Baru berkuasa?

Kontrak Freeport masih akan berjalan sampai tahun 2021. Menteri ESDM telah mengeluarkan surat kepada bos besar PT. Freeport, James R. Moffett, tertanggal 7 Oktober 2015 yang secara implisit memberikan jaminan akan perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Artinya, dalam pemerintahan Jokowi-JK sendiri terdapat unsur-unsur atau kekuatan politik yang memang menginginkan perpanjangan kontrak tersebut. Sementara di dalam maupun di luar pemerintahannya terdapat unsur-unsur atau kekuatan politik yang ingin Freeport secepatnya hengkang dari tanah air setidaknya di tahun 2021.

Pertanyaan dan tugas terpenting bagi kita dalam kaitan dengan kasus Freeport sekarang adalah bagaimana memastikan kekayaan alam yang sekarang dikelola oleh Freeport dapat secepatnya digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia umumnya dan rakyat Papua khsususnya? Bagaimana kita melakukan konsolidasi atas pemikiran-pemikiran progresif yang bersepakat bahwa pengambilalihan Freeport ke tangan bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang mungkin dan harus dilakukan? Seperti apa rancangan atau roadmap pengambilalihan tersebut dibuat? Apakah rancangan ini dibuat oleh suatu tim yang dapat dibentuk sekarang apabila pemerintah berani mengambil keputusan politik? Bagaimana kita mendiskusikan segala kemungkinan resiko dan antisipasi-antisipasinya ketika pengambilahan Freeport tersebut benar-benar dilakukan?

Tugas ini yang selayaknya menuntut energi dan perhatian yang lebih besar dari bangsa Indonesia dalam waktu yang tersisa, setidaknya hingga tahun 2019 mendatang. Tidak sedikit pakar yang terkait dalam masalah ini, baik dari bidang pertambangan, ekonomi, politik, maupun praktisi yang dapat terlibat dalam kerja tersebut.

Dalam hemat kami, dari praktek semacam inilah kita dapat menumbuhkan mentalitas manusia Indonesia yang baru; mentalitas yang tidak menggantungkan nasib pada modal asing, serta mentalitas yang mengutamakan kepentingan bangsa dan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan, sekaligus memberikan batasan-batasan atau rambu-rambu sehingga persoalan ketakutan akan korupsi yang menghantui sebagian kita dapat juga di atasi di dalamnya. Karena tidak jarang kita jumpai ungkapan “bila dikelola bangsa sendiri maka kekayaan tersebut hanya akan menjadi bancakan korupsi para elit, sehingga lebih baik dikelola oleh asing”. Persoalannya, bila kejiwaan indlander semacam ini tidak dapat kita atasi, meminjam pernyataan Kwik Kian Gie, kenapa tidak sekalian saja Indonesia mengajukan diri sebagai negara bagian Amerika Serikat? Kita tidak perlu jadi bangsa merdeka bila segala sesuatu masih selalu bergantung pada asing.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid