Memaknai Semangat Hari Ibu

Setiap tanggal 22 Desember, jejaring sosial—Facebook dan Twitter—kebanjiran pesan-pesan yang menyanjung peran seorang ibu: melahirkan, memelihara anak, membuat masakan enak, dan lain-lain. Hampir semua puja-puji itu membangga-banggakan peran domestik ibunya.

Di sini terjadi salah kaprah. Peringatan Hari Ibu sebetulnya mengacu pada tanggal 22 Desember 1928. Saat itu, di Yogyakarta, sejumlah organisasi dan aktivis pergerakan perempuan Indonesia menggelar kongres perempuan. Cora Vreede-De Stuers, penulis buku “Sejarah Perempuan Indonesia”, mencatat ada 30-an organisasi perempuan yang menghadiri kongres itu.

Ada dua persoalan utama yang dibahas kongres itu, yakni pendidikan dan perkawinan. Meski demikian, semangat kongres perempuan tidak bisa dilepaskan dari menguatnya semangat anti-kolonialisme saat itu. Kongres perempuan sendiri hanya terpaut di bulan pasca kongres Pemuda.

Untuk mengenang momen bersejarah ini, pada tahun 1959, Bung Karno menetapkan tanggal 22 Desember sebagai “Hari Ibu”. Namun, sejak orde baru hingga sekarang, makna “Hari Ibu” telah terdegradasi menjadi sekedar puja-puji peran domestik kaum ibu. Padahal, semangat kongres perempuan pada tanggal 22 Desember 1928 itu adalah kesetaraan manusia (laki-laki dan perempuan), pemenuhan hak-hak perempuan sebagai manusia dan semangat anti-kolonialisme.

Sekarang, setelah 84 tahun Kongres Perempuan, kaum perempuan masih didera persoalan yang hampir serupa. Data Kemendikud RI menyebutkan, hingga 2010 jumlah perempuan Indonesia yang belum melek huruf mencapai 5 juta lebih. Data lain menyebutkan, semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin sedikit pula partisipasi perempuan: SMA (18,59 persen), Diploma (2,74 persen), dan Universitas (3,02 persen).

Partisipasi perempuan dalam mengakses pendidikan makin dipersempit ruangnya oleh neoliberalisme. Sistem neoliberalisme telah mengkomersilkan layanan pendidikan. Akibatnya, mayoritas perempuan dari kalangan menengah ke bawah kesulitan mengakses pendidikan.

Privatisasi juga makin menyingkirkan perempuan dari layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, pangan, perumahan, dan lain-lain. Di sini, privatisasi kita maknai sebagai pelepasan tanggung-jawab negara terhadap pemenuhan hak-hak dasar rakyatnya.

Apa-apa yang dulu dianggap tugas negara, seperti menyediakan pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, sekarang dianggap tanggung-jawab individual. Pada sisi lain, pandangan umum masyarakat masih meletakkan urusan domestik sebagai tangung-jawab perempuan. Akibatnya, ketika negara absen dalam mengurusi pemenuhan hak dasar, maka kaum perempuan-lah yang dipaksa memanggul tugas-tugas tersebut. Misalkan, ketika biaya pendidikan anak terus meningkat, maka si Ibu-lah yang paling pusing memutar otak untuk menutui kebutuhan biaya pendidikan anaknya tersebut.

Di dalam dunia tenaga kerja, kaum perempuan juga terhisap. Kita bisa melihat indikatornya pada hal pendapatan. Data mengungkapkan, ada 12,44 persen pekerja perempuan yang berpenghasilan Rp 200,000 ke bawah per bulan. Sedangkan jumlah pekerja laki-laki yang berpendapatan serupa hanya berkisar 4,39 persen. Catatan Komnas Perempuan pada tahun 2011 juga menyebutkan, buruh perempuan sangat rentan mengalami tindak kekerasan seperti jam kerja yang panjang, larangan cuti haid dan melahirkan, dan PHK sepihak.

Sistem neoliberalisme juga berkontribusi dalam mengeksploitasi pekerja migran Indonesia. Pada tahun 1996, jumlah pekerja migran laki-laki mencapai 44 dan perempuan mencapai 56%. Dalam satu dekade kemudian, tepatnya tahun 2007, angka itu berubah drastis: jumlah pekerja migran perempuan meningkat menjadi 78%, sedangkan laki-laki berkurang menjadi 22%.

Pekerja migran Indonesia, yang sebagian besar kaum perempuan itu, sangat rentan terhadap perlakuan kekerasan, seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, penyiksaan, gaji tidak dibayar, PHK, dan lain-lain.

Tindakan melecehkan perempuan juga masih terus terjadi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan: tahun 2009 (143.586 kasus), tahun 2010 (105.103 kasus), dan tahun 20011 (119.107). Kasus terbaru adalah KDRT yang dilakukan oleh  Wakil Wali Kota Magelang terhadap istrinya, Siti Rubaidah.

Dengan berbagai contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa neoliberalisme—wajah lain dari neokolonialisme—sangat berkontribusi dalam menindas dan merampas hak-hak kaum perempuan. Selain itu, neoliberalisme hanya menempatkan perempuan sebagai objek eksploitasi demi kepentingan akumulasi kapital.

Karena itu, momentum 84 tahun peringatan Kongres Perempuan Indonesia harus menjadi semangat untuk menyemai kembali kelahiran gerakan perempuan untuk menentang neoliberalisme dan sisa-sisa budaya feudal (patriarkhi). Selamat Hari Ibu!

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid