Masyarakat Adat Umalulu-Rindi Tolak PT MSM

Ratusan masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Umalulu-Rindi di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, (NTT), menolak kehadiran PT Muria Sumba Manis (MSM).

Tuntutan tersebut disampaikan melalui aksi massa di depan kantor Bupati dan DPRD setempat, Rabu (13/12/2017). Mereka mewakili  dua belas kabihu atau marga dari Kecamatan Umalulu dan Kecamatan Rindi.

Salah satu koordinator aksi, Yoab Watuwaya, mengatakan, kehadiran PT MSM telah menguasai lahan sejumlah desa, seperti Watu Hadang, Umalulu, Kayuri, Tamburi, Rindi, Hanggaroru, yang merupakan tanah suku atau tanah ulayat milik beberapa suku.

“Kami menolak keras penyerahan tanah ulayat kami oleh pihak pemerintah kabupaten Sumba Timur,” kata Yoab.

Menurut dia, jika merujuk ke UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka setiap perusahaan harus menghormati nilai kearifan lokal dan lingkungan masyarakat.

Faktanya, kata dia, aktivitas perusahaan telah merusak tempat-tempat peribadatan masyarakat adat, di mana lokasi tersebut adalah tempat peribadatan (Pahomba) sejak dari leluhur sampai saat ini.

Selain itu, lanjut dia, lahan lokasi yang dipakai perusahaan adalah padang pengembalaan yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat hingga sekarang ini.

“Bupati harus membatalkan rekomendasi/ijin lokasi yang diberikan pada PT. MSM dan menghetikan segala aktvitas perusahaan,” tegasnya.

Yoab juga mengingatkan, pemerintah Sumba Timur harusnya berpegang pada pasal 33 UUD 1945, yang mengharuskan pemanfaatan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.

Masyarakat adat mengakhiri aksinya setelah diajak berdialog dengan anggota DPRD Sumba Timur. —berdikarionline.com

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid