Loyal Kepada ‘Jiwa Korsa’ Atau ‘Rakyat’

Kasus penyerbuan LP Cebongan, Sleman, Jogjakarta, mendominasi pemberitaan media massa. Yang menarik untuk dicermati adalah pernyataan sejumlah pihak, khususnya petinggi TNI, terkait penyerbuan tersebut.

Ada pernyataan Danpuspom Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal di sejumlah media. Ia bilang, kalau Kopassus menembak, prinsipnya “satu nyawa satu peluru”. Sebetulnya, melalui pernyataan ini, Mayjend Syamsu berusaha membantah keterlibatan Kopassus dalam penyerbuan Cebongan. Pasalya, seperti dilaporkan banyak media, pelaku penyerbuan cebongan menembak korban berkali-kali.

Namun, pernyataan “satu nyawa satu peluru” itu kurang tepat. Bagi saya, pernyataan itu justru seakan menegaskan bahwa Kopassus sengaja dibentuk sebagai pasukan pembunuh. Dengan istilah “satu nyawa satu peluru”, seakan nyawa manusia itu tak ada harganya bagi Kopassus.

Ada juga pernyataan Wakil Komandan Jenderal Kopassus, Sutiyoso. Mantan petinggi militer yang akrab dipanggil “Bang Yos” ini mengatakan, maraknya aksi kekerasan yang terjadi antara TNI dan Polri merupakan warisan persoalan pemisahan wewenang TNI-Polri yang belum diselesaikan.

Pasalnya, menurut Bang Yos, setelah pemisahan itu, fungsi TNI hanya sebagai alat pertahanan negara. “Ini berfungsi jika negara diserang oleh negara lain. Kalau seperti saat ini, negara tidak diserang, maka TNI jadi pengangguran kelas tinggi,” kata Sutiyoso.

Lagi-lagi, menurut saya, penggunaan istilah “TNI sebagai pengangguran kelas tinggi” sangat tidak tepat. Seolah-olah peran TNI hanya memanggul senapan dan berperang. Padahal, ketika masa damai, TNI seharusnya terlibat dalam membangun bangsa.

Kemudian, yang juga menarik adalah latar-belakang penyerbuan itu, berdasarkan kesimpulan Tim Investigasi TNI AD, adalah kuatnya rasa jiwa dan membela rasa kehormatan satuan alias “Jiwa Korsa”. Istilah “Jiwa Korsa” pun langsung populer di masyarakat.

Jiwa korsa berasal dari istilah Perancis,  esprit de corps (esprit= semangat, corps=tubuh) atau semangat korps. Karena Jiwa Korsa, TNI rela menabrak hukum NKRI: menyerbu lembaga pemasyarakatan dan membunuh tahanan tanpa melalui proses hukum. Di sinilah masalahnya: jiwa korsa kemudian justru menubruk tatanan hukum NKRI.

Kalau kita teliti sejarah, ada yang menarik dari nama pertama TNI, yaitu Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Mengenai nama itu, Bung Karno bilang begini, “sekalipun sejak itu Angkatan Perang kita telah berganti nama, tetapi dasar Angkatan Perang kita tetaplah tersimpan dalam nama yang pertama itu, bahwa Angkatan Perang kita didirikan semata-mata untuk mempertahankan keamanan rakyat Indonesia dari segala gangguan dan ancaman, baik dari luar maupun dari dalam.”

Lebih lanjut Bung Karno meningatkan, ukuran kesempuranaan Angkatan Perang dalam melaksanakan tugasnya bergantung pada penilaian rakyat. Artinya, apabila rakyat merasa keamanan dihormati dan dipertahankan oleh angkatan perang, berarti angkatan perang sudah memenuhi kewajibannya. Sebaliknya, jika rakyat belum merasa aman dan terjaga keselamatannya, berarti angkatan perang gagal.

Pernyataan Bung Karno itu diucapkan saat pidato HUT Angkatan Perang RI, 5 Oktober 1950, atau lima tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan. Bagi saya, pernyataaan Bung Karno itu adalah penegasan, bahwa “menjaga rakyat” adalah Raison D’etrenya angkatan perang Indonesia alias TNI saat ini.

Atas dasar itu pula Bung Karno menyatakan bahwa 5 Oktober bukanlah hari perayaan bagi Angkatan Perang semata, melainkan perayaan nasional bahwa Rakyat Indonesia sudah punya angkatan perang sebagai alat menjaga rakyat dan negara ini.

Masalahnya, praktek di lapangan tidak selalu begitu. Pada jaman orde baru, TNI menjadi pembela kekuasaan rezim Soeharto. Akibatnya, dalam banyak kasus, TNI menodongkan senjata dan menembakkan pelurunya kepada rakyat-nya sendiri.

Ini pula yang terus terjadi hingga sekarang. Dalam banyak kasus, TNI justru sering menembakkan peluru ke rakyatnya. Inilah yang terjadi dalam kasus Alas Tlogo, Pasuruan, tahun 2007 lalu, yang menyebabkan 4 orang rakyat gugur akibat peluru TNI. Kasus semacam ini juga banyak terjadi di tempat lain di Indonesia.

Di sinilah letak masalahnya: TNI belum bisa membedakan antara membela rezim berkuasa atau membela negara. Kalau TNI menjadi pembela rezim berkuasa, maka TNI akan menjadi alat rezim. Bahkan, ketika ada kontradiksi antara rezim versus rakyat, TNI akan menjadi alat rezim untuk menumpas rakyat.

Padahal, dalam pidato HUT Angkatan Perang tahun 1957, Bung Karno menegaskan bahwa loyalitas TNI hanya terhadap dua hal: membela negara dan membela faham politik negara. Membela negara berarti membela kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan membela faham negara berarti membela Pancasila dan UUD 1945.

Jadi, prinsip Jiwa Korsa itu tidak boleh meruntuhkan Raison D’etre TNI sebagai penjaga rakyat. Perkawanan sesama anggota TNI haruslah dalam kerangka kecintaan mereka terhadap rakyat dan negaranya. Bukan solidaritas perkawanan buta. Dan, dalam kerangka itu, TNI harus tunduk pada UUD 1945 dan Pancasila. Tidak boleh main hakim sendiri dan memuntahkan peluru seenaknya.

Timur Subangun, Kontributor Berdikari Online

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid