LMND Lampung Kecam Angkutaan Batu Bara Gunakan Jalan Umum

Pengurus Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) wilayah Lampung mengecam aktivitas pengangkutan batu bara yang melintasi wilayah Lampung, khususnya di kabupaten Way Kanan.

Pasalnya, aktivitas pengangkutan batu bara yang sudah berlangsung 10 tahun itu merugikan warga pengguna jalan dan mereka yang berdiam di pinggir jalan.

“Aktivitas itu menyebabkan terganggunya fungsi penggunaan jalan untuk kepentingan umum. Ini melanggar UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan,” kata Ketua Eksekutif Wilayah LMND Lampung, Rismayanti, dalam siaran persnya, Senin (31/7/2017).

Menurut Risma, dengan jumlah mobil pengangkut batu bara antara 600-700 unit per harinya, dengan rata-rata beban angkutan berkisar 45 ton per mobil, bisa mempercepat kerusakan jalan dan jembata yang dilaluinya.

“Iring-iringan kendaraan batubara dengan muatan berat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan yang lain. Juga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, aktivitas angkutan batu bara ini juga mendatangkan polusi yang mengganggu kesehatan warga yang berdiam di pinggir jalan.

Risma menjelaskan, jika merujuk ke UU nomor 38 tahun 2004, angkutan batu bara oleh badan usaha seharusnya menggunakan jalan khusus. Sebab, mereka menjalankan aktivitas bisnis untuk kepentingan sendiri.

Untuk itu, LMND mendesak pihak Kepolisian, khususnya Polres Way Kanan, untuk bertindak tegas dalam menenegakkan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Mereka juga mendesak pihak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk turun tangan melalui pembuatan kebijakan guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Keresahan warga Way Kanan atas penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara swasta sudah berlangsung lama. Puncaknya, pada bulan Juli lalu, keresahan itu mulai berubah menjadi aksi protes terbuka.

Pada 18 Juli 2017, warga Way Kanan bersama LMND berhasil mendesak sejumlah pihak, seperti Dinas Perhubungan Way Kanan, Dandim, dan Kapolres Way Kanan, membuat kesepakatan bersama terkait penghentian angkutan batu bara itu.

Sayang, kesepakatan itu tidak berjalan. Sehingga, warga berinisiatif membangun posko perlawanan untuk menghentikan sendiri truk-truk pengangkut batu bara itu.

Mahesa Danu

Kredit foto: dunia-energi.com

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid