LMND Buol Protes Kebijakan KLHK

Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang melepaskan kawasan hutan untuk perkebunan sawit milik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), menuai protes keras.

Hari Senin (31/12/2018), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi massa untuk memprotes kebijakan tersebut.

“Kebijakan itu jelas mengankangi pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960. Karena pemanfaatan sumber daya agraria tidak lagi untuk kepentingan rakyat, melainkan segelintir orang,” kata Koordiantor aksi, Agus Randi.

Menurut Agus, selama 20 tahun beroperasi di Kabupaten Buol, PT HIP belum menunjukkan kontribusi yang jelas bagi masyarakat setempat. Sebaliknya, kehadiran PT HIP justru memicu konflik agraria dengan masyarakat dan kerusakan lingkungan.

“Masalah lingkungan justru muncul, seperti banjir dan kerusakan hutan,” ungkapnya.

Karena itu, dia menegaskan, KLHK seharusnya tidak memberikan kawasan hutan baru kepada perusahaan sawit milik pengusaha Siti Hartati Murdaya tersebut.

“Lewat kebijakan yang baru, KLHK memberikan hutan konversi seluas 10 ribu hektar kepada PT HIP,” terangnya.

Menurut dia, ketika sebagian masyarakat Buol masih terperangkap dalam kemiskinan karena kurangnya akses terhadap faktor produksi, maka reforma agraria harusnya jadi fokus kebijakan pemerintah.

“Di sini (Kabupaten Buol), pemerintah daerah punya agenda reforma agraria yang disebut Tanah untuk Rakyat atau TAURA. Harusnya Kementerian mendukung program itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada 23 November 2018, KLHK menerbitkan SK nomor 517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 tentang Pelepasan dan Penetapan batas areal pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan sawit atas Nama PT HIP Di Kabupaten Buol seluas 9.964 ha.

PT HIP sendiri sudah beroperasi di Kabupaten Buol sejak 1994. Sekarang ini, perusahaan sudah menguasai tanah seluas 22.781 ha, berdasarkan dua sertifikat usaha: Sertifikat Nomor 02/1998 seluas 6.347 ha dan Nomor 01/1998 seluas 16.434 ha.

Sekarang ini, areal tertanam PT HIP mencapai 13.575 ha, lebih luas dari total luas sawah di Kabupaten Buol yang hanya 10 ribu ha.

Rencananya, untuk meluaskan perlawanan terhadap kebijakan terbaru KLHK ini, LMND akan membangun posko perlawanan di jalur II Bundo jalan Samratulangi nomor 7 kelurahan Leok II.

Dhimansur Lewa

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid