LBH Jakarta: Pemerintah Jangan Tutupi Pelanggaran HAM di Papua

Pernyataan delegasi Indonesia di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang terkesan menyangkal kasus pelanggaran HAM di Papua, terus mendapat kritikan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pernyataan delegasi Indonesia itu bertolak-belakang dengan realitas di Papua. Berdasarkan temuan LBH Jakarta, pelanggaran HAM masih berlangsung di Papua, mulai dari penangkapan, pembunuhan hingga pembubaran aksi.

Data yang dihimpun oleh LBH Jakarta menyebutkan, dalam rentang waktu April 2016 hingga 16 September 2016 terjadi penangkapan terhadap 2.282 aktivis Papua. Kalau dihitung sejak 2012 hingga 2016, jumlahnya sudah mencapai 4.198 orang.

“Dari serangkaian bentuk penangkapan dan kekerasan terhadap warga Papua, Indonesia sama sekali tidak hadir dan justru menganggap masyarakat Papua yang menyampaikan aspirasi secara damai sebagai pemberontak atau kelompok separatis,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Pratiwi Febry, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/10/2016).

Menurut Pratiwi, situasi itu makin parah setelah keluarnya maklumat dari Kapolda Papua tanggal 1 Juni 2016, yang membatasi kebebasan berpendapat dengan memberikan stigma separatis atau pemberontak kepada masyarakat yang menggelar aksi protes.

“Akibatnya, dari tanggal 13 Agustus 2016 hingga 16 September 2016 terjadi penangkapan terhadap 112 orang yang melakukan aksi damai di berbagai tempat di Papua,” bebernya.

Lebih lanjut, Pratiwi mengungkapkan, penunjukan Mayjen Hartomo sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) membuktikan impunitas militer Indonesia. Padahal, mantan Gubernur Akmil ini diduga terlibat pembunuhan aktivis Papua Theys Hiyo Eluay pada 2001 lalu.

“sangat ironis ketika Indonesia yang telah meratifikasi berbagai peraturan terkait hak asasi manusia justru lemah dalam penegakan hak asasi manusia,” tandasnya.

LBH Jakarta mendesak PBB untuk melakukan pemantauan khusus terkait persoalan pelanggaran HAM di Papua. Lembaga internasional itu juga diminta untuk memberikan informasi dan menghentikan pelanggaran HAM di Papua.

Sebelumnya, pada Sidang Umum PBB di New York akhir September lalu, enam negara dari kepulauan Pasifik, yakni Kepulauan Solomon, Vanuatu, Nauru, Kepulauan Marshall, Tuvalu dan Tonga, mengangkat persoalan pelanggaran HAM di Papua.

Tudingan dari negara-negara Kepulauan Pasifik itu kemudian dibantah oleh delegasi Indonesia, Nara Masista Rakhmatia. Nara menuding negara-negara tersebut sudah mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

“Para pemimpin yang sama memilih untuk melanggar Piagam PBB, dengan mencampuri kedaulatan negara lain, dan melanggar integritas teritorialnya,” ujarnya.

Nara juga menilai kritik itu bermotif politik dan dirancang untuk mengalihkan perhatian dari masalah di negara mereka sendiri. Dia juga menegaskan, komitmen Indonesia dalam menyelesaikan kasus HAM juga “tidak perlu dipertanyakan”.

Risal Kurnia

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid