Kronologis Kekerasan Polisi Terhadap Petani Padang Halaban

Polisi kembali mempertontonkan sikap anti-rakyatnya. Kejadian ini berlangsung di Padang Halaban, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Di sana, kepolisian dari Polres Labuhan Batu menembak dan menangkap sejumlah petani.

Berikut kronologis yang dikeluarkan oleh organisasi Lentera Rakyat:

Kejadian ini bermula dari kasus terbakarnya pos penjagaan PT. Smart, anak perusahaan dari Sinar Mas Group, pada tanggal 3 Juni 2012, sekitar pukul 22.00 WIB. Kebetulan lokasi kejadian sangat berdekatan dengan lokasi lahan petani.

Beberapa saat kemudian, seratusan polisi datang ke lokasi dan sekitar tanah yang diduduki oleh petani. Saat itu, polisi tiba-tiba menangkap tiga orang petani yang sedang menikmati kopi di warung.

Mendengar kejadian itu, petani pun berkumpul untuk memprotes penangkapan. Begitu warga mendekati lokasi, seorang anggota polisi tanpa seragam resmi meminta warga untuk tidak mendekat. Karena warga terus merengsek, Polisi tersebut mengacungkan pistol dan menembakkannya.

Usai melepaskan tembakan, polisi tersebut meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, seorang petani bernama Sumanto, 18 tahun, diduga mengalami luka tembak. Ditemukan luka robek di betis kaki sebelah kiri korban.

Tidak hanya itu, polisi yang bersenjata lengkap juga melakukan pemukulan terhadap tiga orang petani. Ketiga petani itu adalah Adi suma (45 tahun, penduduk desa Sidomulyo), Sum alias Sumbing (30 tahun, desa Siamporik), dan Suma (50 tahun, dari desa Pulo Jantan). Ketiganya juga ditangkap oleh polisi.

Selain itu, polisi juga menangkap 60-an orang petani. Mereka ditangkap di rumah masing-masing saat polisi melakukan penyisiran. Saat kronologis dibuat, keseluruhan petani masih ditahan di Polres Labuhan Batu.

Kronologis itu juga menyebutkan, puluhan pekerja PT. Smart mendirikan posko di dekat posko-posko pendudukan petani. Melihat kejadian itu, para perempuan petani berusaha melakukan perlawanan.

Kejadian ini sebetulnya dipicu oleh konflik agraria antara PT. Smart, anak perusahaan Sinar Mas Group, dengan petani di 10 desa di daerah Padang Halaban. Pihak PT. Smart mengklaim menguasai lahan seluas 7.464, 92 hektar pasca akuisisi dari Perusahaan perkebunan Plantagen AG sekitar tahun 1970-an.

Akan tetapi, petani juga punya versi sendiri, bahwa 3000 hektar dari total 7.464 hektar itu adalah milik mereka. Menurut petani, pihaknya memperoleh hak garap sejak pemerintahan Jepang dan dikukuhkan oleh pemerintahan Soekarno melalui surat KTTPT (Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah) yang dikeluarkan oleh KRPT (Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah) wilayah Sumatera Timur.

Sejak itu, petani mulai membayar pajak atas tanah tersebut. Akan tetapi, sejak rejim orde baru para petani mulai diusir dari tanahnya.

Sumber: kronologis yang dikirimkan oleh Saurlin Siagian.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid