KIPP: KPU Harus Respon Pengaduan Pelanggaran Untuk Pulihkan Budaya Demokrasi

Hingga Senin (14/4/2014), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) masih menerima laporan, baik dari relawan KIPP sendiri maupun masyarakat umum, terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014.

“Laporan terakhir menyebutkan jumlah TPS yang tertukar surat suaranya mencapai 759 TPS di 105 kabupaten/kota di 29 provinsi. Sebagian besar terjadi di Jawa Barat, dengan jumlah TPS sebesar 324 TPS (42,68 persen),” kata Wakil Sekretaris Jenderal KIPP, Girindra Sandino, di Jakarta (15/4/2014).

Terkait hal itu, kata Girindra, pihaknya menuntut pemilihan ulang agar hak politik warga negara tidak hilang. Ia juga menuntut tanggung jawab pihak KPU, khususnya Kesekretariatan Jenderal KPU, yang bertanggung atas pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu.

“KPU gagal dan terbukti dengan massifnya surat suara tertukar,” ujar Girindra.

Terkait suara suara yang tercoblos, seperti yang terjadi di Nias Selatan dan Cianpea Bogor, Girindra menilai hal tersebut sebagai cerminan dari budaya demokrasi yang sudah rusak.

“Ini bisa berkembang menjadi pengulangan pola (recurrence patterns), misalnya pada pilpres atau pilkada yang akan datang, dan merusak loyalitas pada sistem politik demokrasi,” terang Girindra.

Girindra juga menyoroti praktek politik uang yang merebak dan hampir merata di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Selain itu, Ia juga mempersoalkan banyaknya warga yang tidak mendapat formulir C-6 di berbagai wilayah Indonesia. Ironisnya, kata Girindra, warga yang tidak mendapat form C-6 ini mau menggunakan KTP, mereka ditolak petugas KPPS.

Girindra menilai, semua pelanggaran itu merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan rakyat dan pengabaian terhadap hak-hak fundamental para pemilih.

“Kontestasi politik kita makin jauh dari agenda pencerdasan politik rakyat. Selain itu makin menonjolkan personifikasi politik ketimbang pertarungan gagasan strategis,” ujarnya.

Untuk memperbaiki kesalahan ini, Girindra mengusulkan agar ada koreksi dari pihak penyelenggara pemilu. “Urgensi perbaikan kinerja penyelenggara pemilu tidak perlu diperdebatkan lagi, sebelum terdengar teriakan politik adanya situasi darurat pemilu,” jelasnya.

Girindra menegaskan, sikap politik yang permisif terhadap berbagai kejadian ini akan merusak sendi-sendi budaya demokrasi dan proses konsolidasi demokrasi.

Terkait langkah koreksi dimaksud, KIPP mengajukan lima rekomendasi untuk penyelenggara pemilu. Pertama, KPU segera bersikap tanpa menunggu laporan atau pengaduan untuk menindak aparat mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu, terutama soal dugaan terlibat manipulasi suara, pencoblosan ilegal, dan lain sebagainya.

Kedua, KPU harus membentuk tim internal/independent untuk menyelidiki berbagai pelanggaran dan memastikan apakah hal ini merupakan rekayasa untuk kepentigan parpol tertentu atau memang hanya semata-semata terjadi secara alami.

Ketiga, bagi warga yang kehilangan hak pilihnya karena adanya kelalaian KPU, sebaiknya melakukan gugatan hukum ke pengadilan sesuai pasal 292 UU No 8/2012.

Keempat, KPU dituntut untuk segera mengumumkan jumlah pasti berapa surat suara yang dicetak, didistribusikan, ditarik, rusak, dan dimusnahkan dan berapa total jumlah pemilih yangg masuk di DPT tambahan, DPT Khusus, DPT Tambahan khusus.

Kelima, mendesak Bawaslu lebih pro aktif, tanpa kompromi, plinplan, dalam mengawasi pelanggaran pemilu.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid