Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu 2019

Pemilu  2019 adalah pemilu keempat sejak pemberlakuan kebijakan affirmative action. Berbagai upaya telah dilakukan agar kebijakan tersebut bisa mengangkat keterwakilan perempuan di legislatif minimal 30 persen. Namun, berbagai tantangan menyebabkan keterwakilan perempuan di legislatif baru tercapai 20 persen (jika ditambahkan dengan pergantian antar waktu).

Tindakan afirmatif adalah kebijakan diambil dengan tujuan agar kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Bisa juga diartikan sebagai kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu. Dalam konteks politik, tindakan afirmatif dilakukan untuk mendorong agar jumlah perempuan di lembaga legislatif lebih representatif.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu Legislatif) telah mengakomodasi tindakan afirmatif bagi perempuan. Di antaranya ketentuan yang mengharuskan daftar calon legislatif minimal harus ada 30 persen perempuan.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan nama-nama partai politik peserta pemilu 2019. Bulan September kita sudah memasuki masa kampanye  dengan Daftar Calon Tetap  (DCT) yang sudah pasti. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2014, dimana kampanye dilakukan 3 hari setelah penetapan partai peserta pemilu. Akibatnya, masyarakat baru tahu partai politik, namun belum tahu siapa calon legislatifnya,” kata Sri Budi Eko Wardani, dosen FISIP Universitas  UI, dalam diskusi yang diselenggarakan di Hotel JS Luwansa, Selasa (5/6/2018).

Dalam diskusi bertajuk Dinamika Keterwakilan Perempuan dalam Perpolitikan Indonesia: Perkembangan Terkini dan Proyeksi di Masa yang akan Datang yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Australia Jakarta ini, Mbak Dani—sapaan akrab Sri Eko Wardani–membuka diskusi dengan sebuah provokasi agar seluruh peserta turut menggaungkan tema tentang tindakan afirmasi bagi perempuan ini.

Pemilu 2019 adalah pemilihan umum serentak pertama yang digelar di Indonesia.  Sehingga akan terjadi pemilihan umum secara serentak yaitu pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pilleg) dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).  Dan ada tiga  ranah, yaitu untuk memenangkan presiden, partai dan individu (calon legislative maupun DPD).

Pemilu 2019 menggunakan metode sainte lague, sehingga semakin banyak suara semakin banyak kursi bagi partai politil. Sedangkan bagi kandidat  individual, suara terbanyak menjadi dasar  untuk bisa menduduki kursi yang disediakan oleh partai politik.

Pemilu 2019 nanti ada rencana penambahan dapil dan jumlah kursi, yakni dari 500 menjadi 575 kursi. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi penambahan jumlah caleg perempuan.

Sebelum mengakhiri diskusi, Mbak Dani memberikan beberapa kesimpulan. Pertama,  regulasi cenderung stagnan karena minimnya komitmen partai untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan, Kalaupun ada, hanya kepada orang yang mendapat privilese dari ketua parpol. Kedua, gairah perempuan untuk mencalonkan diri dan bertarung dalam Pemilu 2019 cenderung menurun. Ketiga, regenerasi perempuan di partai politik baik sumberdaya manusianya atau perspektifnya mandeg.

“Terjadi kemandegan dalam transfer of knowledge tentang apa pentingnya affirmasi politik bagi perempuan.  Generasi baru rata-rata adalah generasi yang tidak tahu mengapa perlu afirmasi politik, sehingga perjuangannya bukan atas nama perjuangan afirmasi politik tetapi hanya perjuangan atas nama partai politik saja,” ujarnya.

Mbak Dani menggarisbawahi bahwa keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2014 berada pada angka tertinggi sepanjang sejarah, yaitu 37 persen. Namun, Anna Margret, ketua Cakra Wikara Indonesia, menyampaikan bahwa walaupun Pemilu 2014 terjadi penguatan kebijakan afirmasi tetapi hasilnya justru  turun.

“Ada yang bilang stagnan, tetapi ketika tren penguatannya naik sedangkan hasilnya turun maka boleh disimpulkan bahwa terjadi penurunan,” lanjutnya.

Menariknya, keterwakilan perempuan yang terbanyak adalah di DPD dimana tidak banyak melibatkan intervensi partai politik. Padahal kebijakan afirmatif ini dibuat untuk diimplementasi oleh partai politik dalam persamaan atau dalam pengisian struktur politik.

Kebijakan afirmatif awalnya adalah untuk mengoreksi adanya ketimpangan sosial. Ada kelompok yang termarginalkan dan terpinggirkan, sehingga perlu adanya kebijakan yang bersifat temporer untuk mengoreksi ketimpangan itu. Kemudian ketimpangan yang dikoreksi adalah pada proses pencalonannya, bukan pada hasil.

Pada tahun 2009 masih ada tiga parpol yang belum memenuhi kuota 30 persen, yakni; Gerindra, PAN dan PPP. Kemudian tahun 2014, dimana berlaku rejim afirmasi plus PKPU, semua parpol sudah bias memenuhi 30 persen.

Kebijakan afirmatif adalah kebijakan yang instrumental yaitu sebagai alat yang bersifat sementara yang tujuannya untuk mengoreksi ketimpangan. Sehingga ketika ketimpangannya terkoreksi maka kebijakannya akan dicabut. Dalam konteks ini maka partai politiklah yang mempunyai wewenang mengoreksi ketimpangan.

Diskusi yang diakhiri buka bersama ini dihadiri pula oleh beberapa narasumber dari partai politik seperti: Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR-RI dari Fraksi Golkar) dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (anggota Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi Gerindra).

Siti Rubaidah

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid