Kenaikan Gaji Pejabat Daerah

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui kenaikan gaji pejabat daerah. Presiden SBY beralasan, sudah hampir 8 tahun gaji pejabat daerah tidak mengalami kenaikan. Sementara gaji PNS dan pejabat pemerintahan sudah naik secara signifikan.

“Beberapa pejabat negara juga sudah naik gaji cukup tinggi, sehingga menjadi tidak adil kalau gaji bupati, walikota, dan gubernur tidak naik-naik setelah delapan tahun ini,” kata Presiden SBY seperti dikutip beritasatu.com (20/2).

Kebijakan Presiden SBY ini mengagetkan. Maklum, beberapa bulan lalu, Presiden SBY selalu mengeluh dengan anggaran negara yang defisit. Lalu, dengan alasan defisit itu, pemerintah memangkas subsidi untuk rakyat, khususnya subsidi BBM dan TDL.

Anehnya, ketika gaji pejabat mau dinaikkan, SBY menyatakan bahwa hal itu masih terjangkau oleh APBN. Dan pernyataan Presiden SBY itu langsung dibenarkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, bahwa kenaikan gaji kepala daerah itu tidak mengganggu kekuatan fiskal.

Kenaikan gaji pejabat daerah itu harus ditolak. Kenaikan gaji pejabat daerah itu akan membebani anggara negara. Sebagian besar porsi APBN tersedot untuk membiayai aparatus negara. Dalam APBN 2013, misalnya, anggaran pegawai dipatok  Rp241,6 triliun. Sementara subsidi BBM, yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak, hanya dipatok sebesar Rp193,8 triliun.

Kondisi di daerah tidak kalah parah. Catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan, pada tahun 2011, sedikitnya 298 daerah/kabupaten/kota mengalokasikan 50 persen lebih anggarannya untuk belanja pegawai. Ini menyebabkan anggaran daerah (APDB) tersandera oleh kebutuhan membiaya birokrasi.

Sementara Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) mencatat, pembiayaan birokrasi ini juga menyedot 70 persen anggaran dana alokasi umum (DAU). Akibatnya, anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi rakyat pun seret.

Belum lagi, seperti dikhawatirkan FITRA, bila kenaikan gaji pejabat daerah itu akan diikuti oleh tuntutan kenaikan gaji anggota DPRD. Bayangkan, negara harus menaikan gaji 15 ribu anggota DPRD seluruh Indonesia. Alhasil, negara pun terancam bangkrut.

Pola penganggaran ini sebetulnya menyingkapkan ketidakadilan. Kita tahu, hampir 75% penerimaan APBN berasal dari rakyat. Namun, rakyat sebagai pembayar pajak hanya menerima sekitar 10% dari anggaran itu. Artinya, di sini tidak terjadi keadilan dalam distribusi anggaran negara.

Sekarang ini gaji Bupati/Walikota sudah Rp 6 juta. Pada kenyataan, seperti diungkapkan Mendagri Gamawan Fauzi, Bupati juga menerima honor lain yang totalnya bisa mencapai Rp60 juta. Memang, seperti diungkapkan FITRA, di luar gaji pokok tiap bulannya, kepala daerah masih punya sumber pendapatan lain:  tunjangan jabatan, insentif pajak dan tunjangan operasional.

Selain itu, kita juga harus ingat, bahwa Bupati/Walikota juga sudah mendapat banyak fasilitas: rumah dinas, mobil dinas, dan lain-lain. Bahkan, berdasarkan PP nomor 109 tahun 2010, kepala daerah juga mendapat tunjangan biaya-biaya, seperti biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas dan lain-lain.

Banyak yang berpendapat, kenaikan gaji kepala daerah tersebut akan mengurangi praktek korupsi. Pendapat ini jelas tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kenyataan.

Pada kenyataannya, pejabat termotivasi korupsi bukan karena gaji kurang atau kurang sejahtera, melainkan karena nafsu gaya hidup yang serba mewah dan biaya politik yang terlalu tinggi.

Banyak pejabat daerah punya kebutuhan hidup melampaui kemampuannya. Misalkan, seorang pejabat daerah memaksakan diri punya jam tangan Rolex seharga Rp 450 juta, sementara gaji pokok dan tunjangannya hanya sebesar Rp 6 juta perbulan.

Biaya politik tinggi juga memicu praktek korupsi. Bayangkan, seorang kandidat Bupati harus menyiapkan milyaran untuk memenangi Pilkada. Padahal, ketika dia menjabat, gajinya hanya berkisar Rp 6 juta perbulan. Tak heran, banyak Bupati terlibat praktek korupsi untuk mengembalikan biaya politik yang sudah dikeluarkannya.

Sudah begitu, pejabat negara—dari Presiden hingga Kepala Desa—belum transparan dalam melaporkan kekayaannya. Seharusnya setiap pejabat negara melaporkan kekayaannya, sumber-sumber pendapatannya, dan rincian pengeluarannya. Artinya, kalau ada pejabat yang kekayaan atau belanja melebihi gajinya, maka ia patut diselidiki sumber-sumber pendapatannya. Ini kalau pemerintahan mau bersih dan transparan.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid