KEMENHUT Harus Mengkaji Ulang Alih Fungsi Kawasan Hutan Gunung Sanggabuan

Rencana Kementerian Kehutaan Republik Indonesia merubah Fungsi kawasan Hutan Gunung Sanggabuana di Jawa Barat,kawasan hutan yang mengelilingi wilayah kabupaten Bogor, Cianjur, Karawanng dan Purwakarta, menjadi kawasan hutan konservasi dengan Skema Tahura atau Taman Hutan Raya dalam upaya pelestarian alam perlu kirannya dikaji ulang kembali.

Perubahan Status Kawasan Hutan Sanggabuana yang semula adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas menjadi Kawasan Hutan Konservasi pastinyan membatasi aktivitas Penduduk disekitar kawasan hutan Gunung Sanggabuana, akan sangat berdampak besar terhadap kehidupan sosial – ekonomi Penduduk Desa sekitar Kaki Gunung Sanggabuana yang selama ini menyandarkan hidupnya menggarap lahan tanah untuk bertani dan berkebun sebagai mata pencarian sehari – hari selama puluhan tahun,

Bahkan, Desa Cigunungherang dan Desa Mekargalih di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur yang merupakan Desa sekitar wilayah kawasan Hutan Sudah Mendapatkan Hak Kelola Perhutanan Sosial selama 35 Tahun melalui Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) pada tahun 2023 lalu, sebagaimana Pada Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo Menerbitkan Peraturan Presiden dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023, sebuah kebijakan yang memberikan akses dan legalitas terhadap Rakyat Petani Penggarap sekitar kawasan Hutan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga kelestarian hutan kepada kelompok masyarakat yang mengusulkannya.

Seharusnya Pemerintah Terkait dalam Hal ini Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam upaya menyelamatkan wilayah hutan atau memperkuat Perlindungan Satwa Langka dan Sumber Air di Jawa Barat tidak mesti melakukan Perubahan Status kawasan Hutan Gunung Sanggabuana dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Hutan Konservasi dengan Skema Taman Hutan Raya ( Tahura) yang berpontensi membatasi aktivitas manusia dalam kawasan hutan dan mengundang terjadinya konflik agraria Penduduk Sekitar Kawasan Hutan Gunung Sanggabuana diwilayah Bogor,Cianjur, Karawanng dan Purwkarta yang sudah menempati dan menggarap secara turun – temurun dipaksa meninggalkan lahan tanah garapannya yang selama ini menjadi sumber mata pencarian mereka yang mayoritas petani penggarap tanah sekitar hutan.

Langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kehutan Republik Indonesia adalah melanjutkan Program Perhutanan Sosial dengan memberikan Hak Kelola kepada Kelompok – Kelompok Masyarakat Petani Penggarap disekitar Hutan Gunung Sanggabuana diwilayah Bogor, Cianjur, Karawang dan Purwakarta agar Masyarakat sekitar hutan Gunung Sanggabuana tetap bertahan hidup dan bertanggung jawab dalam upaya menjaga hutan dengan diberikan akses kelola lahan hutan seluas – luasnya sebagaimana Program Perhutanan Sosial di gagas masyarakat diberikan kesempatan masyarakat mengolah dan mengambil manfaat hutan dengan cara – cara yang ramah lingkungan.

Wendy Hartono, Penulis merupakan Ketua PW STN Jawa Barat

[post-views]