Keadilan Sosial Ala Ahok 

Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia adalah sila ke-5 dari Pancasila dan sekaligus menjadi slogan Ahok dimulai sejak dia menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI. Di ulang tahunnya yang ke-49, 2 bulan lalu, tepatnya 29 Juni,  dia kembali mengatakan keinginannya untuk mewujudkan sila ke 5 Pancasila untuk warga DKI Jakarta dan bisa memberikan yang terbaik bagi warga DKI Jakarta. 

Ada yang mengganggu benak saya dengan pemahaman Ahok tentang sila ke-5 Pancasila itu. Ataukah itu hanya dia jadikan slogan pemanis setiap wawancara atau hanya jago menghapal saja.

Sebab jika Ahok memahami dengan baik sila ke-5, maka tentu kebijakannya dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga DKI tidak akan berakhir dengan kekerasan. Terutama terhadap si miskin.

Penggusuran warga Kampung Pulo dengan dalih warga menempati tanah negara, wilayah resapan air, sampai alasan mereka adalah warga liar, sudah menggambarkan betapa jauhnya Ahok dari sifat Adil yang selalu ia dengungkan.

Rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta sudah di atur sejak tahun 1965. Bahwa pengembangan kota hanya di lakukan ke arah timur dan barat, mengurangi tekanan pembangun di utara dan membatasi pembangunan di selatan. Ironisnya yang terjadi malah sebaliknya.

Dalam Rencana Induk Djakarta 1965-1985, kawasan Kelapa Gading berfungsi sebagai pesawahan, daerah resapan air dan rawa untuk menampung luapan air laut pasang, untuk menghindari banjir daerah sekitarnya. Sekarang sudah jadi kawasan pemukiman elit.

Tahun 1977, Kawasan Angke Kapuk di tetapkan sebagai Hutan Bakau Lindung, Hutan Wisata, dan Pembibitan. Namun sejak tahun 1982 sekitar 70 persen kawasan ini diserahkan ke swasta untuk di bangun kawasan pemukiman, komersial dan fasilitas pendukungnya.

Pluit? Dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)  1985-2005 ditetapkan sebagai kawasan hunian terbatas karena menjadi daerah resapan air. Dahulu di pluit ada Taman Buaya dan Hutan Mangrove dan sekarang sudah berubah menjadi Mega Mall Pluit.

Jakarta Selatan? Juga begitu. Dalam RUTR 1985-2005 Aliran sungai Krukut, Kemang salah wilayah resapan air dengan pembangunan yang di batasi, tapi sekarang jadi kawasan komersial, dipadati kafe, restoran, dan hotel.

Nah, sekarang jika Ahok masih besar mulut mengatakan bahwa orang miskin yang tinggal di bantaran kali, wilayah resapan air, sebagai warga liar yang menyebabkan jakarta banjir harus digusur, seperti warga Kampung Pulo, Jatinegara Kaum Jakarta Timur, Pluit Jakarta utara, dan tempat lainnya.

Berani tidak Ahok menggusur wilayah-wilayah komersial yang telah terbangun pemukiman mewah, hotel, Mall, restoran, kafe dan Perkantoran yang telah melanggar RTRW karena di bangun di atas kawasan resapan air, hutan lindung, taman wisata?

Kalau Ahok hanya bisa menghukum dengan menggusur pemukiman rakyat miskin dengan sejuta alasan, maka benar Ahok hanya bermulut besar, karea dia hanya berani menghukum si miskin. Ahok tidak pantas menjadikan sila ke 5 Pancasila sebagai slogan apalagi filosofi hidupnya. Ketegasan ala Ahok: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Wahida Baharuddin Upa, Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRM) dan Wakil Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid