KASBI Serukan Gerakan Rakyat Bersolidaritas Untuk Melawan Kriminalisasi Buruh Dan Union Busting

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengajak seluruh gerakan rakyat dan pihak-pihak yang pro pada perjuangan buruh untuk memberikan solidaritas terhadap pengurus serikat buruh PT. Asietex.

Salah satu bentuk solidaritas yang diharapkan adalah surat protes yang ditujukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, Polsek Cikampek, dan pihak pengusaha PT. Asietex.

Untuk diketahui, tindakan kriminalisasi terhadap pengurus serikat buruh ini bermula dari aktivitas para pengurus Serikat Pekerja PT. Asietex Sinar Indopratama dalam memperjuangkan sejumlah keluhan anggotanya terkait pelanggaran hak normatif.

Serikat Pekerja PT. Asietex adalah serikat buruh perusahaan yang bernaung di bawah kepada Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK). Sedangkan FSPEK sendiri merupakan salah satu anggota Konfederasi KASBI.

SP PT. Asietex menggelar rapat-rapat pengurus untuk menampung aspirasi anggotanya. Dari rapat pengurus itulah, muncul inisiatif untuk membuat selebaran terkait hak-hak yang hendak diperjuangkan anggota, diantaranya: Sistim kontrak yang tidak jelas (PKWT/PKWTT), tunjangan makan yang tidak layak, tunjangan transport yang tidak sesuai, fasilitas penunjang kerja yang tidak memadai, peraturan perusahaan yang tidak jelas, tidak adanya motivasi bagi karyawan, dan tidak adanya perbedaan yang jelas antara permanen dan kontrak.

Karena selebaran yang dibagikan kepada anggota itu, pihak manajamen perusahaan, dalam hal ini Sdr. Yoyok Subandrio, melaporkan para pengurus Serikat Pekerja PT. Asietex dengan tuduhan melakukan penghinaan (pasal 301 KUHP).

Akibat dari pelaporan yang tidak beralasan tersebut, enam orang pengurus SP PT. Asietex sudah mendapat status tersangka oleh kepolisian. Keenam pengurus itu adalah Maskur, Sony Sumantri, Sentot, Warno, Setiawan, dan CEMI.

Menurut Kepala Departemen Hukum dan Advokasi KASBI, Musrianto, kegiatan yang dijalankan oleh Serikat Pekerja PT. Asietex sudah sesuai dengan tugas dan fungsi serikat buruh. Hal itu sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pasal 27 huruf a,b dan c.

Selain itu, menurut Musrianto, kalaupun ada pencantuman nama orang dalam selebaran yang dibagikan itu, hal itu terkait erat dengan jabatan dan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh yang bersangkutan.

Sebaliknya, Musrianto mengangkap adanya indikasi yang kuat dari pihak manajemen PT. Asietex untuk menghalang-halangi dan mengintimidasi serikat pekerja saat menjalankan kegiatan dan aktivitas organisasi.

“Tindakan menghalang-halangi dan atau intimidasi tersebut merupakan sebuah tindakan yang dilarang oleh Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” katanya.

Pihak PP KASBI pun sudah melayangkan surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait tindakan kriminalisasi pengurus Serikat Buruh tersebut. PP KASBI meminta agar pihak Kompolnas bertindak objektif dalam melihat kasus ini, dengan menyarakan kepada Polres Cikampek untuk menghentikan penyidikan terhadap para pengurus serikat buruh tersebut.

Berikut nomor kontak untuk melakukan surat protes:

  1. PT.Asietex Sinar Indopratama yang beralamat di Jln Interchange Tol Dawuan No 2 Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang No Tlp (0264)318888 Fax (0264)319888.
  2. Kepolisian Polsek cikampek beralamat di Cikampek Jln. Ir. H .Juanda No.76 Cikampek 41373 kabupaten Karawang Jawa Barat. Untuk informasi Unit Penyidik No Tlp 081283003396.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid