Jamkesda Perlu Diatur Dalam Perda

Masih banyak rakyat Indonesia, terutama di Nusa Tenggara Timur, yang belum mendapat akses kesehatan yang baik. Salah satu penyebabnya adalah biaya kesehatan yang mahal.

Persoalan itu dibahas dalam bentuk workshop oleh Jaringan Advokasi Kesehatan (JAK) kota Kupang di Hotel T-More Kupang, Nusa Tenggara Timur. Workshop itu berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 1 dan 5 September 2012.

Koordinator JAK, James Faot, mengatakan, kesehatan merupakan hak azasi manusia. Oleh karena itu, hak tersebut mesti mendapat jaminan di dalam konstitusi.

“Kesehatan sebagai hak butuh legitimasi konstitusi. Kalau di daerah, jaminan kesehatan mestinya diatur oleh peraturan daerah (Perda),” kata James Faot.

James mengungkapkan, selama ini pemerintah punya program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Sayang sekali, program itu belum mendapat legitimasi kuat dalam bentuk Perda.

Untuk itu, bagi James Faot, dibutuhkan semacam Perda Jamkesmas. Dengan Perda itu, rakyat bisa mendapat jaminan terkait hak atas kesehatan.

Hal senada diungkapkan oleh Nico Frans, anggota DPRD kota Kupang. Katanya, Jamkesda memang perlu ditata dengan Perda, bukannya Peraturan Walikota (Perwali).

Disamping dapat membenahi banyak kelemahan, kata Nico, Jamkesda dalam bentuk Perda juga bisa mengantisipasi program tersebut dimanfaatkan sebagai komoditi politik dalam Pilkada.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan dan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Kupang, Sri Wahyu Ningsih, SMK, menjelaskan, program jaminan kesehatan selama ini sudah sesuai dengan azas kemanusiaan dan keadilan sosial.

Katanya, program Jamkesda sengaja dirancang untuk meningkatkan derajat kesehatan rakyat. Meskipun begitu, ia mengakui, masih banyak warga negara, termasuk di Kota Kupang, yang belum bisa mengakses program Jamkesda.

Sri mengungkapkan, jumlah warga miskin dan kurang mampu di Kota Kupang mencapai 107.869 orang. Sedangkan program Jamkesda pada tahun 2008 sudah menyasar 206.000 orang.

Sri mengakui program Jamkesda masih mengandung banyak masalah. Diantaranya, masih banyak warga miskin yang belum bisa mengakses program ini. Salah satu penyebabnya adalah mereka tidak masuk kriteria miskin dan tidak mampu.

“Untuk itu perlu segera dilakukan verifikasi dan penetapan kriteria yang tidak beloh mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan perlidungan negara,” tegasnya.

Workshop juga merekomendasikan perlunya pendidikan kritis bagi rakyat mengenai hak-hak mereka, termasuk di bidang kesehatan. Pendidikan itu diharapkan dapat menyadarkan rakyat akan haknya dan memperjuangkannya.

Manuel Alberto Maia

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid