Ironi Prajurit Rendahan

Peristiwa penembakan terhadap Bripka Sukardi, anggota Provost Direktorat Polisi Air Mabes Polri, yang terjadi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/9/2013) malam, meninggalkan cerita miris mengenai nasib prajurit rendahan.

Bripka Sukardi memang bernasib malang. Pada saat kejadian, ia sedang mengawal sendirian iring-iringan enam truk pengangkut  elevator parts dari Tanjung Priok menuju Rasuna Said Tower. Dan tiba-tiba, ketika sedang melintas di depan gedung KPK, ia diberondong tembakan oleh pelaku yang tak dikenal. Ia tewas dengan 3 tembakan di dada dan perut.

Namun, ada dugaan bahwa Bripka Sukardi melanggar prosedur pengawalan. Menurut Wakapolri Komjen Oegroseno, prosedur pengawalan pada malam hari seharusnya dilakukan oleh minimal dua orang petugas polisi. Selain itu, pada saat melakukan pengawalan, ia tidak menggunakaan kendaraan dinas. Tak hanya itu, Bripka Sukardi melakukan pekerjaan pengawalan di luar dinas.

Tetapi tidak adil untuk menimpakan kesalahan begitu saja kepada Bripka Sukardi. Dia hanya prajurit rendahan. Menurut pengakuan istrinya, Tirtasari, Bripka Sukardi sering melakukan pengawalan sekitar dua minggu sekali. Pengawalan itu bukan tugas kantor, melainkan pekerjaan sampingan. Menurut Tirta Sari, suaminya harus mengambil kerja sampingan karena gajinya sebagai anggota Kepolisian kurang mencukupi. “Anak pertama kan sudah kuliah, jadi Bapak sering cari tambahan untuk biaya kuliah,” ujarnya.

Itulah nasib prajurit rendahan. Dalam peraturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah mematok gaji pokok TNI/Polri terendah sebesar Rp 1,39 juta dan tertinggi Rp 5,02 juta.

Gaji pokok seorang Brigadir Polisi Kepala (Bripka) hanya Rp 1.955.400. Jika ditotal dengan tunjangan, Bripka Sukardi hanya mendapat Rp 5 juta. Gaji sebesar itu tidak cukup untuk membiayai keluarganya, terutama tiga anaknya yang bersekolah.

Namun, nasib Bripka Sukardi sangat bertolak belakang dengan para Jenderal. Sebut saja Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Djoko Susilo. Mantan Kepala Korlantas Polri itu punya kekayaan bernilai ratusan miliar dan aset yang tersebar di mana-mana: puluhan rumah, SPBU, mobil, bus, tanah, ratusan keris, dan lain-lain. Ia juga punya tiga istri yang hidup bergelimangan harta.

Selain itu, isu ‘rekening gendut’ juga sudah lama menerpa sejumlah petinggi kepolisian. Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan ada lima hal yang memicu rekening gendut ini, yakni: pertama, karena kolusi dan pertemanan destruktif; kedua, menjadi makelar kasus; ketiga, menerima setoran dari bawahan; keempat, melakukan pungli; kelima, memanipulasi barang bukti; keenam, menerima uang ucapan terimakasih dari pihak tertentu. Yang terakhir ini merupakan komponen yang cukup signifikan dan sering dianggap halal. Padahal, hal tersebut masuk kategori gratifikasi.

Tak heran, survei Global Corruption Barometer (GBC), yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII), menempatkan Kepolisian sebagai institusi terkorup. Sementara Indonesian Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkap fakta, bahwa biaya suap terbesar yang dikeluarkan pengusaha untuk menjalankan roda bisnisnya ternyata diterima oleh polisi. Persentasenya mencapai 48% total biaya siluman yang harus dikeluarkan pengusaha. Sementara sisanya mengalir ke instansi Bea Cukai sebesar 41 persen dan Imigrasi 34 persen.

Di kalangan prajurit rendahan, karena gaji yang tidak mencukupi, mereka pun terpaksa mencari penghasilan sampingan. Tak sedikit yang terlibat dalam menjual jasa pengamanan. Tak sedikit pula kasus yang menunjukkan anggota polisi bunuh diri karena tekanan keluarga dan gaji rendah. “Kerja keras yang tak kenal waktu dengan gaji yang kecil sering membuat konflik di rumah dengan sang istri,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

Gaji rendah prajurit rendahan memang tidak sebanding dengan beban pekerjaan dan resiko yang mereka hadapi di lapangan. Kita berharap, kesejahteraan prajurit rendahan diperbaiki. Supaya para prajurit bisa berkonsentrasi pada tugas mereka, maka kebutuhan ekonomi keluarga mereka harus dijamin.

Sebaliknya, terhadap para jenderal yang berekening gendut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus berjuang keras untuk membongkarnya. Polri harus dijauhkan dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tak hanya itu, Polri harus dijauhkan dari persentuhannya dengan kepentingan bisnis.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid