Ironi Perppu Di Tangan SBY

Berakhir dengan indah. Mungkin itulah yang berada di benak Presiden SBY saat memutuskan mengeluarkan dua dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir keputusan DPR terkait Pilkada melalui DPRD.

Banyak yang memuji aksi politik Presiden SBY tersebut. Betapa tidak, ketika hak politik rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung hendak dirampas oleh DPR, Presiden tampil sebagai sang penyelamat. Tak mengherankan, SBY pun disanjung sebagai “sang penyelamat demokrasi”. Anggaplah ini benar.

Kalau kita menengok ke belakang, SBY memang sering menggunakan Perppu sebagai jalan pintas mengatasi masalah. Memang, dalam hal ihwal situasi genting yang memaksa, Presiden punya wewenang untuk mengeluarkan Perppu. Dan sejarah mencatat, sejak memerintah negeri ini, SBY sudah menerbitkan 17 Perppu untuk mengatasi kegetingan.

Namun, ada yang janggal di sini. Kita tahu, sejak reformasi hingga sekarang, ada puluhan Undang-Undang yang terbukti menggerogoti kepentingan nasional kita. Sebut saja, diantaranya: UU nomor 22 tahun 2011 tentang migas, UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), dan UU nomor 7 tahun 2004 tentang SDA, UU No.18/2004 tentang Perkebunan, UU No.19/2004 tentang Kehutanan, UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,  UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,  UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, dan lain-lain.

UU tersebut sangat bermasalah. Pertama, sebagian besar UU itu dibuat karena tekanan atau dikte dari pihak asing, terutama kekuatan modal internasional dan kaki-tangannya. Banyak sekali UU yang dibuat karena tekanan IMF melalui letter of intent (LoI), Bank Dunia, dan WTO. Artinya, proses pembuatan UU sudah menggerus kedaulatan politik negara kita.

Kedua, UU tersebut menjadi payung hukum bagi penerapan kebijakan neoliberalisme di Indonesia, seperti liberalisasi investasi, liberalisasi perdagangan, liberalisasi pasar tenaga kerja, privatisasi layanan publik, penghapusan subsidi sosial, dan lain sebagainya. Pada prakteknya, semua agenda neoliberal tersebut membawa dampak sangat buruk pada perekonomian nasional, seperti makin dominannya penguasaan modal asing terhadap sumber daya alam dan aset nasional kita, hancurnya industri nasional kita, rontoknya sektor pertanian kita, meluasnya praktek upah murah, dan lain sebagainya.

UU tersebut membawa Indonesia ke dalam situasi genting: hilangnya kedaulatan politik dan ekonomi. Artinya, secara ekonomi-politik, negeri ini kembali mengalami keterjajahan (rekolonialisasi). Di tengah-tengah massa rakyat, dampaknya lebih parah lagi: kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi.

Sebetulnya, entah melalui aksi massa maupun lewat jalur legal (uji materi/judicial review di Mahkamah Konstitusi), berbagai kelompok gerakan sosial berusaha mencabut UU tersebut. Namun, mereka seolah menabrak batu karang. Gagal. Sayangnya, kendati semua UU tersebut menyebabkan kita terjajah secara ekonomi dan politik, Presiden SBY belum pernah menerbitkan satu Perppu pun untuk menganulirnya.

Yang terjadi justru sebaliknya. Dalam beberapa kasus, SBY menggunakan Perppu untuk mengebiri UU yang masih menciptakan hambatan bagi keleluasaan modal asing untuk mengeruk dan menguasai kekayaan alam Indonesia.

Pada tahun 2004, SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1/2004 yang mengoreksi UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Perppu tersebut, yang kemudian melahirkan Keppres No 41/2004, telah membuka jalan bagi 13 korporasi asing untuk bisa melanjutkan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung.

Kemudian, pada awal Januari lalu, SBY juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP nomor 1/2014, yang mengebiri UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba terkait larangan ekspor bahan mineral dan batubara dalam bentuk mentah. Pada prakteknya, PP tersebut telah memberikan kelonggaran kepada korporasi asing, terutama Freeport dan Newmont, untuk tetap melakukan ekspor bahan mineral mentah.

Itulah tragika Perppu di tangan SBY: ia tidak menggunakan Perppu itu untuk menyelamatkan bangsa dari keterjajahan secara ekonomi dan politik. Malah sebaliknya, SBY pernah menggunakan Perppu untuk melancarkan kepentingan modal asing di negeri ini. Ironis!

Rudi Hartono

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid