INSARI Soroti Dugaan Pengabaian Calon Perempuan Dalam PAW Ombudsman

Jakarta, Berdikari Online – Institut Sarinah (INSARI) menyoroti keputusan Ketua Komisi II DPR RI yang menetapkan Radian Syam sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman RI. Menurut INSARI, keputusan tersebut mengabaikan urutan hasil rapat pleno Komisi II yang sebelumnya menempatkan Wahidah Suaib pada peringkat ke-10 dan telah diumumkan secara resmi kepada publik.

Ketua Institut Sarinah, Endang Yuliastuti, mengatakan perubahan penetapan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi proses seleksi dan penghormatan terhadap hasil rapat pleno.

“Apabila benar terjadi perubahan tanpa dasar yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, hal itu berpotensi menjadi bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik,” kata Endang dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

INSARI juga mengaku menerima informasi bahwa sejumlah Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR sempat menyampaikan keberatan dan meminta Ketua Komisi II tetap berpedoman pada daftar peringkat hasil rapat pleno pasca fit and proper test calon Anggota Ombudsman RI.

Menurut INSARI, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan prosedur administrasi, tetapi juga menyangkut komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan prinsip kesetaraan gender sebagaimana dijamin konstitusi.

Lembaga itu mengingatkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan pentingnya kebijakan afirmatif untuk memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik. Karena itu, pengabaian terhadap calon perempuan yang memiliki peringkat lebih tinggi dinilai dapat melemahkan upaya mewujudkan kesetaraan substantif.

Atas dasar itu, INSARI mendesak Ketua Komisi II DPR RI memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan penetapan calon PAW Ombudsman RI. Selain itu, Komisi II diminta menghormati hasil rapat pleno yang telah diumumkan kepada publik serta menjaga integritas proses seleksi pejabat publik sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Direktur Bidang Hukum INSARI, Dr. Antarini Arna, menegaskan demokrasi yang berkualitas mensyaratkan adanya perlakuan yang setara terhadap perempuan dalam setiap proses pengisian jabatan publik.

“Kesetaraan gender bukanlah belas kasihan, melainkan amanat konstitusi dan prasyarat pemerintahan yang demokratis,” Tutupnya.

(Amir)

[post-views]