Indri Suparno: Perppu Kebiri belum Menjawab Persoalan Kekerasan Seksual

Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih menuai polemik.

Pemerintah berharap, Perppu baru ini bisa menjadi senjata ampuh untuk memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Dalam Perppu baru ini, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual makin diperberat. Ada pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga ada pidana tambahan, seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Namun, bagi banyak pihak, Perppu ini belum menjawab akar persoalan kekerasan seksual. Selain itu, metode pemberatan hukuman juga dianggap belum tentu efektif.

Untuk melihat persoalan itu lebih jauh, Siti Rubaidah dari Berdikari Online melakukan wawancara khusus dengan Indri Suparno, Ketua Subkomisi  Pengembangan Sistem Pemulihan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Dia juga aktif sebagai Ketua Badan Pembina Yayasan SPEKHAM Solo serta Dewan etik Konsil LSM.

Berikut adalah petikan wawancaranya:

Bagaimana pendapat Anda tentang disahkannya Perppu  Nomor 1 tahun 2016 yang mencantumkan mengatur hukuman mati dan kebiri kimiawi bagi pelakunya? Apa yang menjadi latar belakang pemerintah mensyahkan Perppu ini?

Komnas Perempuan sejak awal menolak hukuman mati dan hukum kebiri yang keduanya tertuang dalam Perppu No. 1 Tahun 2016. Komnas Perempuan sudah sejak tahun 2013 menyampaikan sikap kedaruratan kekerasan seksual (KS) karena dari data Catatan tahunannya menyimpulkan bahwa setiap 2 hari ada 3 orang perempuan mengalami Kekerasan Seksual. Tetapi seruan tersebut belum mendapat respon yang serius dari pemerintah. Baru setelah kematian YY di Bengkulu dan perhatian publik menguat, pemerintah bereaksi dengan mengeluarkan Perppu. Menurut saya, ini sikap yang reaktif, dan menerbitkan kebijakan yang reaktif dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif dan semakin menjauhkan korban dari rasa keadilan.

Apakah Perppu tersebut efektif untuk menurunkan kejahatan seksual terhadap anak yang marak akhir akhir ini?

Yang dibutuhkan untuk menjerakan pelaku kekerasan  seksual saat ini bukanlah hukuman yang bisa menakut-nakuti, tapi penegakan hukum yang serius, bebas mafia dan memastikan penerapan sanksi maksimal yang telah ada di sejumlah peraturan perundang-undangan seperti: KUHP, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pemberatan hukuman dalam bentuk kebiri yang tertuang dalam pasal 81 ( b) dalam  Perppu ini juga memiliki tantangan dalam pelaksanaannya, karena sesuai ketentuan Perppu bahwa pemberatan hukuman dilakukan setelah menjalani hukuman pokok. Sementara sejauh ini tidak banyak kasus kekerasan seksual yang sampai ke proses peradilan dan mendapatkan sanksi hukum maksimal. Komnas Perempuan mengkhawatirkan bahwa  pemberlakukan Perppu yang berisi pemberatan hukuman ini hanya semata-mata untuk merespon  desakan emosional publik, tanpa  mempertimbangkan keroposnya penegakan hukum yang ada di Indonesia.

Selain membuat kebijakan dengan menerbitkan Perppu, upaya apa lagi yang harus ditempuh oleh pemerintah untuk mengurangi atau menghapus kejahatan seksual. Bisa dijelaskan?

Komnas Perempuan mengapresiasi sikap pemerintah melalui Presiden Jokowi dengan menempatkan kejahatan seksual, khususnya terhadap anak, sebagai kejahatan luar biasa. Tetapi kami sangat menyesalkan respon atas kejahatan luar biasa tersebut dengan penerbitan Perppu perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memuat tentang penghukuman tidak manusiawi, yakni kebiri dan hukuman mati.

Penerbitan Perppu ini justru menunjukkan cara pandang negara terhadap persoalan Kekerasan seksual yang sudah lama terjadi sebagai persoalan penjeraan pelaku semata. Sementara faktor penyebab perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan, aspek pencegahan, pelayanan yang prima terhadap korban dan pemulihan tidak mendapat perhatian. Kebiri kimia tidak akan menyelesaikan masalah karena dorongan seksual tidak hanya dipengaruhi oleh libido semata, tetapi banyak faktor lain.

Komnas Perempuan lebih mendorong disahkannya segera RUU penghapusan kekerasan seksual karena di dalamnya mengatur jenis penghukuman kurungan minimal dan maksimal, rehabilitasi pelaku dan restitusi. Ketiga penghukuman pokok ini diterapkan dengan mekanisme peradilan yang memberikan rasa keadilan bagi korban.

Bagaimana konsep pemulihan fisik dan mental pada korban yang harus diberikan oleh negara agar dapat mengurangi beban korban?

Penanganan yang luar biasa terhadap kejahatan yang luar biasa sebenarnya bisa berlangsung dalam waktu cepat dengan mengoptimalkan penerapan hukum yang sudah ada, termasuk hukuman seumur hidup, kepada pelaku dan memastikan seluruh kebijakan yang telah ada untuk pemulihan korban, agar dapat dipastikan berjalan dalam waktu cepat. Termasuk dalam hal ini menghilangkan hambatan-hambatan  yang selama ini dialami korban dalam mengakses keadilan dan pemulihan.

Komnas Perempuan menyesalkan respon pemerintah melalui diberlakukannya kebijakan ini, ketimbang memprioritaskan evaluasi kinerja di kementrian/lembaga yang terkait dengan upaya percepatan untuk perlindungan dan pemulihan terhadap korban, agar setiap korban kekerasan seksual bisa terfasilitasi pemulihan psikologis, spriritual, sosial, dan ekonominya. []

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid