Imperialisme di Indonesia (Terakhir)

Prof. Van Gelderen menulis:

“Apabila tenaga produksi dari penghasil Bumiputra bertambah besar dan oleh karenanya harga sewa tanahnya jadi lebih tinggi, maka dalam suatu cara perkebunan tertentu dari pengusaha-pengusaha Eropa, bertambah kurang keuntungan perusahaannya. Ini suatu pertentangan kepentingan yang tidak bisa dimungkiri, dan sekali-sekali terasa benar”. “Perbedaan hasil pekerjaan dalam hal dipergunakan pekerjaan orang Bumiputra dan dalam hal dipergunakan pekerjaan orang asing, buat sebagian besar menguntungkan pengusaha asing. Makin kecil perbedaan ini, disebabkan karena tenaga produksi pekerja Bumiputra  dalam lingkungan sendiri bertambah besar (ini pada hakekatnya berarti tenaga produksi dalam pertanian Bumiputra), maka makin kecil pula sumber keuntungan yang lain dari perusahaan besar asing ini.”

Dan di dalam buku Prof. Schrieke “The effect of Western Influence on native civilizations in the Malay Archipelago”, kita membaca kalimat Tuan Meyer-Ranneft yang sekarang menjadi Ketua Dewan Rakyat:

“Jumlah yang diterima oleh kaum modal dan perusahaan industri, menjadi sebanding lebih besar dengan bertambah jeleknya tingkat kehidupan Bumiputra,”

Sedang Prof. Boeke dengan lebih terus-terang lagi berpidato:

“Mereka,– (kaum modal asing, Sk), terutama menjalankan rol ekonomi yang diharapkan oleh dunia dari tanah jajahan, mereka pandai mengeduk kekayaan dari Hindia pada umumnya dan dari bumi Hindia pada khususnya dan membikin negeri itu memberikan keuntungan-keuntungan ekonomi yang sebesar-besarnya, mereka itu terutama menghasilkan barang-barang yang diperlukan di pasar dunia dan mereka mengharap dan menuntut dari Hindia tidak lebih dari tanah yang baik dan tenaga buruh yang murah; penduduk bagi mereka tidak lebih dari suatu alat (ini yang mengenai penduduk tanah Jawa) atau penyakit yang perlu (ini yang mengenai penduduk di tanah seberang).[1] Buat mereka yang penting hanya… penawaran tenaga buruh dan harga tanah; apa yang menambah banyak penawaran dan menurunkan harga, menguntungkan bagi mereka. Mereka itu adalah, mereka harus jadi, apa yang disebut oleh orang Jerman dengan tepatnya “Real-politiker”, harus mendahulukan kenyataan dan kesoalan, anasir cita-cita dan perseorangan buat mereka itu tidak sehat atau lebih lagi.”

Dengan lain perkataan: Kaum modal partikelir mempunyai kepentingan atas rendahnya tenaga produksi dan rendahnya tingkat pergaulan hidup kami, imperialisme-modern karena itu, mengalang-alangi kemajuan sistem sosial kami itu, imperialisme-modern karena itu suatu rem bagi kami punya kemajuan ekonomi sosial!

Benar sekali, — imperialisme-modern “membikin rakyat Bumiputra menjadi bangsa yang terdiri dari kaum buruh belaka dan membikin Hindia menjadi si buruh di dalam pergaulan bangsa-bangsa”!

Dan si buruh yang bagaimana, Tuan-tuan Hakim!, — si buruh yang loonen-nya. minimumloonen, si buruh yang Wirtschaft-nya Minimumwirtschaft!, si buruh yang upahnya upah Kokro! Hati nasional tentu berontak atas kejahatan imperialisme-modern yang demikian itu!!

Lagi pula, — siapakah nanti yang bisa mengembalikan lagi kekayaan-kekayaan Indonesia yang diambil oleh mijnberdrijven partikelir, yakni perusahaan-perusahaan tambang partikelir, sebagai timah, arang batu, minyak! Siapakah nanti yang bisa mengembalikan lagi kekayaan-kekayaan tambang itu?

Musnah, musnahlah kekayaan-kekayaan itu buat selama-lamanya bagi kami, musnahlah buat selama-lamanya bagi pergaulan hidup Indonesia, masuk ke dalam kantong beberapa pemegang andil belaka![2]

“…….Perusahaan hasil tambang, yangblama-kelamaan menghabiskan kekayaan-kekayaan tambang itu,” begitulah Prof, Van Gelderen menulis.

“Juga di dalam hal ini, yang tinggal di dalam negeri hanya ongkos-ongkos produksi saja. Hasil bersihnya jatuh ke tangan pemilik modal asing.

Di dalam hasil bersih ini termasuk bukan saja bunga dan keuntungan pengusaha, tapi juga apa yang dinamakan “bunga pertambangan”, yakni pembayaran bagian monopoli yang tidak bisa diganti, bagian yang ada dalam penghasilan segala perusahaan tambang, yang mempunyai tenaga produksi yang lebih dari ‘batas tenaga produksi’. Dengan jalan penghapusan dan pencadangan julah kapital yang ditanam dalam pertambangan bisa tetap dala tangan si pemilik. Tapi barang yang dikerjakan ini, yakni batu arang, minyak tanah, timah, musnah buat selama-lamanya”!

“Musnah buat selama-lamanya!” “Onkerroepelijk verloren!” Bahwasanya, “bangsa kaum buruh”, “minimumloonen”, minimumlijdster”, kemajuan ekonomi sosial direm”, “kekayaan tambang musnah buat selama-lamanya”, semua perkataan-perkataan itu tidak menggembirakan! Dan toh…..apakah hak-hak bangsa kami, yang kiranya boleh jadi “imbangan” dari keadaan ekonomi yang menyedihkan itu? Apakah hak-hak bangsa kami yang boleh dipakai sebagai obat di atas luka hati nasional yang perih itu? Pengajaran? Oh, di dalam “abad kesopanan” ini di dalam “eeuw van beschaving” ini, menurut angka-angka Centraal Kantoor voor dee Sfatistiek, orang laki-laki yang bisa membaca dan menulis belum ada 7%, orang perempuan belum ada….1/2%. Dan toh, Hollandsch-Inlandsch-Onderwijscommissieee[3] memajukan usul memberhentikan penambahan Hollandsch-Inlandsch-Onderwijs! – Pajak-pajak enteng? Laporan Meyer-Ranneft-Huender menunjukkan, bahwa Kang Marhaen yang pendapatnya setahun rata-rata hanya f 160.—itu, harus membayar pajak sampai kurang lebih 10% dari pendapatannya; bahwa bagi bangsa Eropa pajak yang setinggi itu baru dikenakan kalau pendapatannya tak kurang dari f 8.000,- sampai dengan f 9.000,- setahun!; bahwa pajak yang istimewa mengenai Kang Marhaen, yang pada tahun 1919 sudah mencapai jumlah f 86.900.000,-itu, di bawah pemerintahan Gubernur-Jenderal Fock[4] dinaikkan lagi menjadi f 173.400.000,- setahun!; bahwa teristimewa beban-beban desa sering berat sekali adanya!

Kesehatan rakyat atau hygiene? Di seluruh Indonesia hanya ada 343 rumah sakit gubernemen, kematian bangsa Bumiputra setahun tak kurang dari ±20%, ya, di dalam kota-kota besar sampai kadang-kadang 30, 40, 50%[5], seperti di betawi, di Pasuruan, di Makassar! Kesempatan bekerja di pulau-pulau luar tanah jawa? Soal kontrak dan poenale sanctie, perbudakan  zaman baru atau moderne slavernij itu, seolah-olah takkan habis-habisnya di-“pertimbangkan” dan sekali lagi dipertimbangkan”,–

Perlindungan kepentingan kaum buruh? Peraturan yang melindungi kaum buruh tak ada sama sekali, arbeidsinspectie tinggal namanya saja, hak mogok, yang di dalam negeri-negeri yang sopon sudah bukan soal lagi itu, dengan adanya pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, musnah sama sekali dari realiteit, terhalimunkan sama sekali menjadi impian belaka!—kemerdekaan cetak-mencetak dan hak berserikat dan berkumpul?…[6]

Tuan-tuan hakim, marilah kita dengan hati yang tenang dan tulus bertanya lagi: Adakah di sini bagi kami bangsa Indonesia  kemerdekaan cetak, adalah disini hak, yang dengan sebenarnya boleh kita namakan hak berserikat dan berkumpul? Amboi,– adakah di sini hak-hak itu, di mana Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih saja berisi itu pasal-pasal mengenai penyebaran – rasa kebencian (haatzaaiartikelen) yang bisa diulur-ulur sebagai karet, itu haatzaaiartikelen yang hampir zonder perubahan diambil dari “gewrocht der duisternis[7] sebagai Thorbecke menyebut peraturan cetak-mencetak, di mana “horribel starfwetartikel[8] 153 bis-ter yang lebih-lebih elastis lagi mengancam keselamatan tiap-tiap pemimpin sebagai kami ini hari, dimana hak pendigulan memberi keuasaan yang hampir tak terhingga kepada pemerintah terhadap tiap-tiap pergerakan dan tiap-tiap manusia yang ia tak sukai? Adakah di sini hak-hak itu, dimana kritik di muka umum gampang sekali mendapat teguran atau sopan, di mana tiap-tiap rapat penuh dengan spion-spion polisi, di mana hampir tiap-tiap pemimpin dibuntuti reserse di dalam gerak-geriknya ke mana-mana, di mana gampang sekali diadakan “larangan berapat”, di mana rahasia surat seringkali dilanggar diam-diam sebagai kami lihat dengan mata sendiri? Adakah di sini hak-hak itu, di mana laporan spion-spion itu saja atau tiap-tiap surat kaleng sudah bisa dianggap cukup buat membikin penggerebekan di mana-mana, mengunci berpuluh-puluh pemimpin di dalam tahanan, yang menjerumuskan pemimpin-pemimpin itu ke dunia pembuangan?

Tuan-tuan Hakim, marilah sekali lagi kita bertanya dengan hati yang tenang dan tulus: adakah di sini bagi bangsaku kemerdekaan cetak-mencetak dan hak berserikat dan berkumpul, dimana menjalankan “kemerdekaan” dan “hak” itu dialang-alangi oleh macam-macam alangan, diranjaui oleh macam-macam ranjau yang demikian itu???

Tidak! Di sini tidak ada hak-hak itu! Dengan macam-macam alangan dan macam-macam ranjau demikian itu, maka “kemerdekaan” itu tinggal namanya saja “kemerdekaan” “hak” itu tinggal namanya saja, “hak”, dengan macam-macam serimpatan yang demikian, maka “kemerdekaan cetak-mencetak” dan “hak berserikat dan berkumpul” itu lantas menjadi suatu omong-kosong, suatu paskwil!  Hampir tiap-tiap jurnalis sudah pernah merasakan tangan besinya hukum, hampir tiap-tiap pemimpin indonesia sudah pernah merasakan bui, hampir tiap bangsa Indonesia yang mengadakan perlawanan radikal lantas saja dipandang “berbahaya bagi keamanan umum”!

Sesungguhnya: Tidak ada hak-hak yang orang berikan pada rakyat Indonesia untuk jadi “imbangan” kepada bencana pergaulan hidup dan bencana kerezekian yang ditebar-tebarkan oleh imperialisme-modern itu; tidak ada hak-hak yang orang berikan pada rakyat kami yang cukup nikmat dan menggemberikan untuk dijadikan pelipur hati nasional yang mengeluh melihat kerusakan sosial dan ekonomi yang disebabkan oleh imperialisme-modern itu; tidak ada hak-hak yang orang berikan pada rakyatku yang boleh dijadikannya sebagai peganganm sebagai penguat, sebagai sterking untuk memberhentikan kerja imperialisme yang mengobrak-abrik kerezekian dan pergaulan hidup kami itu!


[1] Pernyataan Prof.Boeke ini sekaligus membuyarkan teori, bahwa kedatangan orang Eropa ke Indonesia untuk “misi suci”.

[2] Sejak tahun 1931, Bung karno sudah mengingatkan akan musnahnya kekayaan yang tersimpan dalam bumi (tambang, minyak) oleh pengusaha-pengusaha tambang swasta.

[3] Hollandsch-Inlandsch-Onderwijscommissieee= Komisi pengajaran Indonesia Belanda (sekolah-sekolah HIS, MULO dan AMS waktu itu).

[4] Fock, Gubernur Jenderal Hindia belanda, pada tahun 1919 menambah pendapatan bagi kas negara menaikkan lagi pajak, termasuk dari rakyat miskin.

[5] Dikutip dari statistik “Jaaroverzicht” 1928

[6] Negeri-negeri yang sopan dan mengenai paham demokrasi, kesopanan dan kedemokrasiaannya tercermin adanya hak mogok bagi kaum buruh, kemerdekaan berserikat dan kemerdekaan pers.

[7] gewrocht der duisternis= perangkap terselubung

[8] horribel starfwetartikel= pasal-pasal 153 bis, begitu mengerikan, merupakan pasal yang menaikkan bulu roma.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid