Harry Tanoe diduga Terlibat Sisminbakum?

JAKARTA: Pihak Kejaksaan agung mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pemimpin Media Citra Nusantara (MNC), Harry Tanoesoedibjo, dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

“Ada foto penandatanganan Sisminbakum. Penyidik juga temukan tanda tangan Harry Tanoe,” ujar jaksa penyidik kasus Sisminbakum, Yulianto, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (15/9).

Tidak hanya itu, Yulianto juga mengaku mempunyai bukti tanda tangan Harry Tanoe dalam kontrak tersebut.

Untuk diketahui, pihak Kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Harry Tanoe untuk diperika sebagai saksi dalam kasus ini, namun yang bersangkutan “mangkir” atas panggilan tersebut.

Hary Tanoe dipanggil atas kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Bhakti Investama, yang memiliki keterkaitan dengan PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum bisa memastikan apakah Harry Tanoe benar-benar terlibat dalam kasus tersebut. “Kita gunakan praduga tak bersalah. kan kita periksa dahulu sebagai saksi baru kita simpulkan,” demikian Yulianto menjelaskan.

Sisminbakum, Belum Sepenuhnya Terang?

Dalam kasus Sisminbakum, Kejagung mengklaim Negara dirugikan sebesar Rp400 milyar, namun beberapa pihak menilai bahwa Negara tidak dirugikan.

Yusril Ihza Mahendra, pejabat yang diduga terkait kasus itu, pernah menjelaskan duduk persoalan Sisminbakum ini. Menurutnya,  Proyek ini diadakan sebagai bagian untuk recovery perekonomian pascakrisis ekonomi tahun 1998.

Recovery di Indonesia tidak akan terjadi jika tidak ada investasi. Titik kemandekan karena Depkumham lambat mengesahkan perseroan ini. Pengesahan yang mandek ada 40.000 perseroan. Padahal, ini penting untuk recovery ekonomi. Dalam situasi seperti itu, kabinet minta Depkumham menyelesaikan. Ada usulan sistem elektronik, tapi tidak ada anggaran,” ungkap mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Karena itu, pengadaan anggarannya tidak mempergunakan uang Negara, melainkan menarik partisipasi swasta. “Kan yang bikin swasta dengan modalnya sendiri. Masak ditarik PNBP,” tegas Yusril.

Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kwan Gie, juga pernah angkat bicara mengenai kasus ini. Menurut Kwik, Sisminbakum adalah sebuah kebijakan yang direkomendasikan IMF untuk mempermudah pendirian badan hukum perusahaan.

Menurut catatan Kwik, Saat itu ada badan yang namanya National Comittee on Corporate Governance, yang mengharuskan adanya perbaikan dan memperlancar pendirian badan hukum dan nama perusahaan.

“Ketika sistim perizinan masih lambat, maka diperlukan komputerisasi yang dapat mengakses secara nasional. Sistem komputer yang sangat cepat  tersebut merupakan instrumen yang luar biasa. Setelah komputerisasi dampak dan efektifitasnya mulai terasa,” katanya.

Dari penjelasan itu, Kwik menarik kesimpulan bahwa tidak ada yang salah dalam komputerisasi sisminbakum. “Tidak benar jika Pak Yusril dipersalahkan tentang komputerisasinya. Tapi kalau yang dipersalahkan angka-angka uangnya, maka saya tidak tahu menahu,” tandas ekonom yang tergolong cukup kritis ini. (KS)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid