Dekolonialisasi Hukum

Bung Karno pernah mengingatkan, “kolonialisme yang ‘overheersen’ (memerintah) bisa saja menghilang, namun kolonialisme yang ‘beheersen’ (menguasai) masih bercokol.” Maksudnya, sebuah negara bisa saja mengklaim merdeka, tetapi sistim politik, ekonomi, dan hukumnya masih peninggalan atau warisan dari penjajahnya.

Begitu pula dengan sistem hukum kita. Pengamat hukum Johnson Panjaitan pernah bilang, sampai sekarang masih menggunakan hukum warisan kolonialisme. Belakangan, kata Johnson, kita juga mengadopsi hukum Anglo Saxon dan hukum bisnis dari luar.

Memang, setelah Indonesia merdeka, ada penegasan bahwa semua hukum harus mengacu pada Pancasila dan UUD 1945. Inilah landasan untuk melikuidasi hukum kolonial. Hingga 1960-an, ada 190 hukum kolonial yang dicabut. Tetapi pemerintah saat itu baru sanggup membuat 83 hukum penggantinya.

Proses itu terhenti begitu Orde baru berkuasa. Orde baru malah banyak merestorasi hukum kolonial. Akibatnya, hingga sekarang ini, setidaknya masih ada 400-an pasal hukum kolonial yang masih berlaku. Banyak diantara pasal itu yang sudah tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia (HAM).

Salah satu ciri hukum kolonial itu adalah praktek diskriminatif. Saat itu, jarang terjadi—bahkan mungkin tidak pernah terjadi–kaum pribumi bisa mengalahkan Eropa totok di pengadilan kolonial. Sekarang pun praktek semacam itu masih berlaku di pengadilan Indonesia. Jangan harap orang miskin bisa menang di pengadilan melawan pemilik modal.

Pedang keadilan di Indonesia sangat tumpul. Ada ungkapan: tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Maksudnya, hukum di Indonesia tak segan-segan untuk menghukum berat kaum miskin, namun sangat tumpul ketika berhadapan dengan penguasa atau orang kaya.

Kita tentu masih ingat cerita tentang Nenek Minah, yang dihukum satu setengah bulan hanya karena tudingan mencuri 3 buah kakao. Atau cerita tentang AAL, pelajar di Sulawesi Tengah, yang diancam penjara 5 tahun karena mencuri sendal jepit milik anggota Polisi.

Bandingkan dengan Angelina Sondakh, misalnya, yang terbukti mencuri uang negara milyaran, tetapi hanya dipenjara 4,5 tahun. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada sekitar 70 koruptor yang divonis bebas oleh pengadilan Tipikor di berbagai daerah. Belum lagi mereka yang divonis dengan hukuman sangat ringan.

Semua orang hukum di Indonesia fasih mengucapkan prinsip “equality before the law (semua sama di mata hukum). Namun, pada kenyataannya, anak pejabat mendapat perlakuan khusus ketika tersangkut pidana. Yang lebih parah lagi, dalam persidangan anak Hatta Radjasa, Rasyid Rajasa, Ketua Majelis Hakim memanggil “Mas”, bukan “Saudara Terdakwa”.

Selain menindas “orang kecil”, hukum warisan kolonial ini juga sangat anti terhadap demokrasi. Sampai hari ini, banyak sekali aktivis pro-demokrasi dan gerakan rakyat yang dipenjara karena tuduhan melakukan penghasutan (pasal 160 KUHP), melakukan penghinaan di muka umum (pasal 270 KUHP), pencemaran nama baik (pasal 310 jo 311 KUHP), dan lain-lain.

Ironisnya, pasal-pasal itu juga dipergunakan oleh penguasa kolonial untuk menangkapi pejuang kemerdekaan. Bayangkan, di era demokrasi dan keterbukaan seperti sekarang, orang masih bisa dipenjara karena mengungkapkan pendapat atau menuliskan pemikirannya secara terbuka/umum. Ini jelas sudah tidak relevan dan semestinya segera dicabut.

Pada tanggal 10 November 1956, di hadapan Sidang Konstituante, Bung Karno pernah mengingatkan, “buatlah konstitusi yang sesuai dengan realitas yang hidup di Indonesia. Sebab kita bangsa Indonesia mempunyai kebutuhan sendiri, mempunyai watak sendiri, mempunyai kepribadian sendiri.”

Dengan berpijak pada pesan Bung Karno di atas, saya mengusulkan dua langkah untuk mendekolonialisasi hukum di Indonesia. Pertama, kita mesti menyusun hukum baru, yang berpijak pada realitas dan kepribadian bangsa Indonesia. Hukum baru itu harus selaras dengan semangat Pancasila dan UUD 1945 (asli).

Ada beberapa hal yang harus dijamin oleh hukum baru ini. Pertama, hukum baru ini harus menjamin hak-hak hidup dan keselamatan rakyat Indonesia. Kedua, hukum baru ini harus sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia. Ketiga, hukum baru itu harus memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Keempat, hukum baru ini harus sejalan dengan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Kedua, mendemokratiskan lembaga peradilan. Demokratisasi peradilan bermakna memperbesar partisipasi dan kontrol rakyat terhadap semua institusi peradilan (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tipikor, dan Pengadilan Tata Usaha Negara).

Demokratisasi ini dilakukan melalui: Pertama, semua hakim harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Proses pemilihan bisa dilakukan melalui pemilu khusus untuk memilih hakim. Kedua, rakyat diberi hak recall atau cabut mandat terhadap hakim yang terbukti menghianati rakyat.

Dekolonialisasi hukum di Indonesia mutlak dilakukan. Maklum, sudah banyak rakyat Indonesia yang menjadi korban ketidakadilan. Selain itu, di bawah genggaman modal, sistem hukum di Indonesia hanya melayani kepentingan pemilik modal. Rakyat miskin akan kesulitan mendapatkan rasa keadilan di bawah tatanan hukum yang masih kolonialistik ini.

Aditya Thamrinpenggiat kelompok diskusi “Mardika”. Email: [email protected]

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid