Buruh PT. Glopac Indonesia Mengadu Ke Komisi IX DPR

Tiga puluhan orang buruh PT. Glopac Indonesia mengadukan nasibnya ke Komisi IX DPR-RI, siang tadi (13/7). Mereka langsung bertemu dengan Ketua Komisi IX DPR-RI, Ribka Tjiptaning, dan juga sejumlah anggota komisi seperti Sri Rahayu, Nur Suhud, Mamat, Arif, Gita KDI, Diana Anwar.

Sumartana, salah seorang buruh PT. Glopac Indonesia, menceritakan bagaimana ia dan kawan-kawannya berjuang selama empat bulan untuk menuntut hak-haknya, tetapi sampai sekarang belum terkabulkan.

“Kami sudah pernah mengadu ke DPRD II Bekasi, Menakertrans, bahkan sudah sebulan ini kami aksi dan tidur di Komnasham. Istri dan Anak kami tidak terurus, termasuk soal uang belanjanya,” keluh Sumartana.

Persoalan buruh di PT Glopac Indonesia yang berada di Bekasi ini bermula dari terbentuknya serikat buruh di pabrik, sekitar tanggal 25 Februari 2011 lalu. Pembentukan serikat buruh ini tidak lain sebagai wadah perjuangan bagi kaum buruh untuk menuntut hak normatifnya. Maklum, banyak hak-hak normatif kaum buruh yang belum dipenuhi perusahaan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Glopac Indonesia antara lain ; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) yang tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2003, melakukan PHK secara sepihak tanpa penetapan dari instansi pemerintah, dan upah yang tidak layak.

Akan tetapi, pendirian serikat buruh tersebut dijawab oleh pihak manajemen dengan melakukan PHK terhadap empat karyawannya, di mana dua diantaranya adalah pengurus. “jelas-jelas ini adalah union busting. Perusahaan telah melanggar hak buruh untuk berserikat,” jelas salah buruh.

Karena pemecatan empat buruh tidak sesuai dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2003, maka serikat buruh berusaha keras meminta perusahaan agar membatalkannya. Mesikupun sudah diadakan perundingan Bipartit, tetapi manajemen tetap bersikeras memecatnya.

Pada tanggal 30 Maret 2011 para buruh sekitar 300 orang melakukan mogok kerja. Aksi tersebut direspon dengan negatif bahkan cenderung lebih keras. 26 penguruh dan anggota Serikat Pekerja PTP. Glopac Indonesia malah dipecat.

Sri Rahayu, politisi dari PDI Perjuangan, menanyakan apakah persoalan ini coba diselesaikan di tingkat daerah, semisal dengan DPRD tingkat II. Para buruh menjawab, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada DPRD Bekasi.

DPRD II pernah menyatakan dengan tegas agar manajemen memenuhi tuntutan para buruh. Bahkan DPRD II akan menekan Pemda Bekasi bila Disnaker Bekasi tidak membantu para buruh. Tetapi hal itu lama kelamaan tak ada kabar kejelasannya.

“Belum tentu DPRD II Bekasi sudah memperjuangkannya dengan sungguh-sungguh,” sela Ribka Tjiptaning.

Lebih lanjut, Ketua Komisi IX ini menyatakan bahwa dia pernah menemui fakta bahwa ada anggota DPRD II, Dewan Pengupahan, bahkan Dinasker yang menjadi pemilik saham perusahaan. Setelah diselidiki dengan teliti, beberapa persoalan buruh di daerah tidak selesai-selesai karena pejabat dan beberapa anggota DPRD-nya merangkap menjadi pemegang saham perusahaan.

“Gimana mau beres? Akhirnya kasus buruh larinya ke DPR RI”, kata Tjiptaning.

Menanggapi tuntutan para buruh PT. Glopac Indonesia, pihak Komisi IX DPR-RI berjanji akan mengadakan RDP dan RDPU dengan mengundang direksi perusahaan, Dirjen PHI, Jamsos Kemenakertrans, DPRD Bekasi, Kadisnaker Kota Bekasi, dan Pemimpin Serikat Pekerja PT. Glopac Indonesia.

“Secepatnya, kalau terlalu lama keburu DPR reses. Sebelum lebaran mereka sudah bisa bekerja lagi dan hak-hak normatifnya dipenuhi manajemen,” kata Ribka Tjiptaning kepada kaum buruh.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid