Buruh Laporkan Gubernur Maluku Utara ke Kemendagri soal UMP 2026


Jakarta, Berdikari Online – Pengurus Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Maluku Utara resmi melaporkan Gubernur Maluku Utara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026, (02/02/2026).

Laporan tersebut ditempuh setelah keberatan administratif yang diajukan buruh atas Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 524/KPTS/MU/2025 tentang UMP 2026 tidak mendapat respons sama sekali dari pemerintah provinsi.

Panky Ketua Pengurus Wilayah FNPBI Maluku Utara menegaskan, langkah pelaporan ini merupakan upaya hukum yang sah, bukan tindakan emosional maupun manuver politik.

“Sejak awal kami tegaskan, ini adalah langkah hukum. Kami sudah mengajukan keberatan administratif secara resmi dan sah, namun hingga melewati batas waktu yang wajar tidak ada satu pun jawaban atau klarifikasi dari Gubernur,” kata Panky dalam pernyataan tertulisnya, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, sikap diam kepala daerah terhadap keberatan administratif dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya kewajiban pejabat publik untuk menanggapi keberatan warga negara dan menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Selain persoalan prosedural, lanjutnya FNPBI juga menilai substansi UMP Maluku Utara Tahun 2026 tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh serta tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang selama ini disebut tinggi secara nasional.

“Ada ironi besar. Maluku Utara dipuji karena pertumbuhan ekonominya, tapi buruh justru dipaksa bertahan dengan upah minimum rendah dan proses kebijakan yang tertutup. Prestasi tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan hak buruh,” tegasnya.

Ia juga menyatakan, pelaporan ke Kemendagri dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan administratif terhadap kepala daerah. Organisasi buruh tersebut juga menegaskan masih membuka ruang dialog, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lanjutan.

Jika persoalan ini tetap tidak diselesaikan, FNPBI memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(Amir)

[post-views]