Berikut Catatan Tim Temuan dan Rekomendasi Kasus Sampang

Kemarin, 26 Agustus 2013, tepat setahun warga Syiah di Sampang, Jawa Timur, menjadi pengungsi pasca penyerangan dan pengusiran rumah mereka pada 26 Agustus 2012.

Penyerangan itu menyebabkan satu warga Syiah tewas, 10 orang luka kritis dan puluhan orang luka-luka. 350 jiwa warga penganut syiah menjadi pengungsi. Selama 8 bulan mereka bertahan di GOR Sampang Madura. Namun, pada 20 Juni lalu, mereka dipindahkan secara paksa oleh Pemkab Sampang ke Rumah Susun Puspo Agro Sidoardjo, Jawa Timur.

Bersamaan dengan setahun kejadian itu, empat lembaga yang membentuk Tim Temuan dan Rekomendasi (TTR) kasus Sampang, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sudah menjalankan tugasnya.

Berikut beberapa catatan mereka terkait akar masalah, dampak, potensi penyelesaian dan rumusan rekomendasi bagi pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam menyikapi konflik tersebut.

Pertama, TTR Sampang menemukan bahwa konflik Sampang bersifat kompleks, multiaras dan dipengaruhi oleh dinamika politik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Akibat dari terus berulangnya serangan pada komunitas Syiah, yang berpuncak di 26 Agustus 2012, warga negara kehilangan hak kemerdekaan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinanya itu.

Selain itu, warga penganut Syiah juga mengalami pemiskinan karena aktivitas ekonomi sehari-hari tidak berjalan, aset kebun dan sawah tidak bisa digarap, dan tidak ada ganti rugi atas harta benda yang terbakar atau rusak, serta tidak adanya akses terhadap program pemberdayaan ekonomi.

Kedua,  kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan menjadi bagian integral dalam konflik Sampang. Perempuan menjadi korban penyerangan, baik langsung maupun tidak langsung. Ada pula perempuan yang menjadi orang tua tunggal dan pencari nafkah tunggal bagi keluarganya.

“Perempuan Syiah terus-menerus merasa tidak aman karena berita tentang serangan terus dihembuskan. Di pengungsian, sudah ada 4 orang perempuan melahirkan tanpa bantuan dari bidan,” ungkapnya.

Ketiga,  anak-anak telah menjadi korban dalam konflik ini, baik anak daei warga penganut Syiah di pengungsian, anak warga penganut Sunni di daerah konflik, dan anak warga penganut Syiah di pesantren Syiah di Pekalongan, Bangil, Malang dan Bondowoso.

Selain itu, anak-anak di pengungsian kehilangan tempat tinggal dan rasa aman, layanan pendidikan dan kesehatan yang layak, serta kesempatan bermain dan rekreasi yang memadai.

Anak-anak di pengungsian sempat terserang penyakit kulit dan tidak mendapatkan porsi makannya sebab disesuaikan dengan makanan orang dewasa.

Selain itu, anak-anak di pengungsian juga tidak bisa bebas keluar dari lokasi Rusunawa Puspo Agro. Sementara anak-anak di lokasi konflik menjadi korban pemahaman agama yang menanamkan kebencian kepada pihak yang berbeda.

Sejumlah perempuan dan anak-anak warga Syiah korban konflik SARA terpaksa mengungsi Gedung Olah Raga, Sampang, Madura. TEMPO/Fully Syafi
Sejumlah perempuan dan anak-anak warga Syiah korban konflik SARA terpaksa mengungsi Gedung Olah Raga, Sampang, Madura. TEMPO/Fully Syafi

Keempat, sampai hari ini belum ada upaya pemulihan yang komprehensif dan substantif. Akibatnya, serangkaian hak asasi dan kemerdekaan dasar yang dijamin di dalam Konstitusi dan berbagai produk hukum nasional tidak dapat dinikmati oleh warga syiah.

Kelima, negara bersikap pasif dalam memastikan pemenuhan hak sehingga penyerangan terus berulang. Sebaliknya, berbagai langkah penyelesaian yang diambil negara justru mengokohkan konflik dan melanggar hak.

Sikap tidak netral dalam mediasi dan ekspresi keberpihakan pada kelompok mayoritas diperburuk dengan posisi pengadilan yang mengkriminalkan korban, memvonis rendah bahkan bebas kelompok penyerangan, serta mengabaikan fakta-fakta penting bagi pemulihan korban.

Keenam, TTR Sampang menilai Pemda Provinsi Jawa Timur dan Sampang telah salah langkah dengan melakukan pemaksaan relokasi kepada warga Syiah Sampang ke rumah susun Puspo Argo Sidoarjo.

Relokasi terhadap kelompok minoritas agama bukan merupakan solusi untuk penyelesaian konflik, namun justru menjadi preseden buruk di masa mendatang. Selain mengokohkan akar konflik, relokasi justru potensial memindahkan atau memicu konflik ke wilayah lainnya.

Ketujuh, TTR Sampang menemukan indikasi yang serupa pola kejahatan genosida dalam kasus penyerangan terhadap penganut Syiah di Sampang, yakni pola-pola perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok agama, dengan cara mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa.

Selain membeberkan hasil temuan dan kesimpulan, TTR Sampang juga memberikan sejumlah rekomendasi, yaitu: pertama, mendesak Presiden SBY selaku Kepala Negara, Kepala Pemrintahan dan pengemban mandat Konstitusi, untuk mengambil alih penanganan konflik Sampang dan memerintahkan jajarannya di tingkat Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan langkah cepat dan korektif penanganan konflik.

Selain itu, Presiden juga didesak untuk memastikan pemerintah melaksanakan tanggung jawab dalam mengupayakan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi seperti diamanatkan oleh Undang Undang No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Penanganan yang dimaksud perlu mendengar aspirasi komunitas korban untuk kembali ke kampung halamannya dengan jaminan rasa aman yang substantif dengan memberikan perhatian pada kerentanan khusus perempuan dan anak.

Kedua, mendesak Kapolri memastikan jajarannya menjaga netralitas, menjamin rasa aman masyarakat dan tegas melakukan penegakan hukum, termasuk melindungi para pendamping korban, media, penggiat HAM yang berusaha merawat Indonesia dari tindak intoleransi, demokrasi yang dijamin dalam konstitusi.

Ketiga, mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan program-program perdamaian, termasuk dengan menggunakan pendekatan kultural untuk mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati hak warga negara atas kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Program-program ini ditujukan kepada anak-anak, remaja dan orang dewasa dan secara khusus menyiapkan dialog-dialog dengan tokoh agama lintas mahzab dan lintas iman.

Keempat, DPR- RI dan DPD- RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja Presiden dan jajarannya dalam menjalankan mandat Konstitusi terutama dalam melaksanakan tanggung jawab penegakan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kelima, mendorong DPR- RI untuk mencabut Undang-Undang yang menjadi celah mengkriminalisasi warga negara atas agama dan keyakinan sesuai dengan hati nuraninya yang berbeda dari pandangan mayoritas.

Mahesa Danu (Diolah dari: Siaran Pers TTR Sampang)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid