Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 322 Jayasasana di Desa Mekargalih Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur dilahan tanah seluas 50,62 Hektar, merupakan lahan tanah Hutan Produksi Terbatas ( HPT) yang sudah digarap oleh penduduk setempat secara turun – temurun semenjak awal tahun 1990 -an dan sudah menjadapatkan Legalitas berupa izin kelola selama 35 tahun melalui skema Perhutanan Sosial dan Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDP).
Penduduk Desa Mekargallih pada tahun 2019 yang diwadahi Kelompok Tani Karya Mandiri melakukan Pengajuan Perhutan Sosial ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia,yang baru diverifikasi KLHK pada alhirnya tahun 2023 diterbitkannya Surat Keputusan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dengan Nomor SK .9793/MENLHK – PSKL /PKPS/PSL.0/2023, Tentang: “Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Karya Mandiri seluas 272 Hektar Berada Dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus,”.
Luas, Hutan Pangkuan Desa ( HPD) Mekargalih kurang lebih seluas 623 Hektar secara keseluruhan dikelola oleh Perum Perhutani. Namun, setelah Terbitnya SK dari KLHK Kepada Kelompok Tani Karya Mandiri, Wilayah Kelola Perum Perhutani berkurang menjadi 351 Hektar dan 272 Hektar berada dalam Pengelolaan Kelompok Tani Karya Mandiri dengan Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Empat Tahun proses Perjuangan Penduduk Desa Mekargalih untuk mendapatkan legalitas atau izin kelola kawasan Hutan bukanlah waktu yang singkat mengorbankan tenaga, biaya dan pikiran.Penduduk Desa Mekargalih baru saja menjalani tiga tahun, tiba – tiba muncul Rencana Pembangunan TP tersebut, akan didirikan diatas lahan tanah yang statusnya sudah dibawah pengelolaan masyarakat bukan lagi wilayah kelola Perum Perhutani, sehingga memunculkan banyak pertanyaan dikalangan Penduduk Desa Mekargalih yang selama ini menggantungkan hidupnya menggarap lahan tanah hutan tersebut.
Pada dasarnya Penduduk Desa Mekargalih tidak Anti terhadap Kehadiran Batalyon TP yang merupakan bagian dari Program Strategi Nasional dan memperkuat Pertahanan Negara, Akan tetapi kenapa harus dibangun diatas lahan tanah yang sudah memiliki payung hukum dari Pemerintah itu sendiri? Dalam hal ini Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seperti tidak konsisten kebijakan – kebijakan yang dikeluarkannya dalam melakukan Perlindungan dan Pengakuan Hak pengelolaan Kelompok Masyarakat disekitar kawasan hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Mengeluarkan Surat Keputusan ( SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebuah kebijakan yang mengizinkan Pembangunan Batalyon TP di Lahan Tanah Hutan kepada Kementerian Pertahanan, Lalu bagaimana nasib Kelompok – Kelompok Masyarakat Pemegang Izin Perhutanan Sosial dan Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus seperti yang dialami Penduduk Desa Mekargalih?
Apabila, Pembangunan TP tetap dilaksanakan di Desa Mekargalih diatas lahan tanah seluas 50,62 Hektar tersebut, dikahwatirkan akan menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan sosial – ekonomi penduduk Desa Mekargalih yang sudah berlangsung selama ini, mengandalkan pendapatan dari bercocok tanam, memanfaatkan lahan tanah hutan sebagai areal pertanian, ditanami berbagai jenis tanaman, seperti kopi, jambu, alpukat, jeruk, mangga dan tanaman pangan lainnya, sebagaimana Hak Kelola dan Hak Pemanfaatan yang diterima Penduduk Desa Mekargalih dari Pemerintah yang masa waktu pengelolaannya belum habis.
Wendy Hartono, Penulis merupakan Ketua PW STN Jawa Barat.


