Anak Tewas Di Tual 19 Februari 2026: Dimana Negara Saat Aparat Diduga Jadi Pelaku?

Peristiwa tragis yang terjadi pada 19 Februari 2026 di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, bukan sekadar berita kriminal biasa. Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap anak, maka yang dipertanyakan bukan hanya individu pelaku, tetapi juga wajah negara itu sendiri.

Indonesia bukan negara tanpa aturan. Perlindungan anak telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Bahkan Pasal 80 menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara, dan jika mengakibatkan kematian, ancamannya jauh lebih berat. Artinya, hukum kita jelas: kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius.

Lebih jauh lagi, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, jika benar dugaan kekerasan itu terjadi dan berujung pada kematian, ini bukan sekadar pelanggaran hukum pidana biasa, melainkan juga kegagalan negara dalam memenuhi amanat konstitusi.

Kasus di Kota Tual ini juga menguji komitmen institusi kepolisian, khususnya Polda Maluku, dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa tebang pilih. Publik berhak mengetahui proses yang berjalan. Tidak boleh ada ruang impunitas hanya karena pelaku berasal dari institusi penegak hukum. Jika aparat melakukan pelanggaran pidana, maka prosesnya harus pidana, bukan sekadar etik internal.

Masalah besar kita selama ini adalah krisis kepercayaan. Setiap kali kasus melibatkan aparat, publik sering ragu apakah proses hukum benar-benar independen. Jika proses tidak terbuka dan akuntabel, maka yang rusak bukan hanya citra institusi, tetapi legitimasi hukum itu sendiri. Negara hukum tidak boleh tunduk pada solidaritas korps yang menutup-nutupi kesalahan.

Peristiwa 19 Februari 2026 di Tual seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Aparat penegak hukum wajib dibekali pendekatan humanis, terutama ketika berhadapan dengan anak dan remaja. SOP penggunaan kekuatan harus ditegakkan secara ketat. Kekerasan tidak boleh menjadi refleks dalam penanganan situasi di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah daerah di Maluku Tenggara dan Kota Tual juga harus memastikan sistem perlindungan anak berjalan efektif. Unit layanan perlindungan anak harus responsif dan didukung anggaran yang memadai. Negara tidak boleh hadir hanya setelah tragedi terjadi; negara harus hadir sebelum kekerasan itu muncul.

Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar adalah: apakah hukum kita benar-benar berpihak pada anak? Jika seorang anak bisa kehilangan nyawa dalam dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan aparat, maka sistem kita belum sepenuhnya aman bagi generasi penerus bangsa. Keadilan dalam kasus ini bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi tentang memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa negara masih berdiri di sisi yang benar.

Catatan Kaki
Karena ketika anak menjadi korban, yang dipertaruhkan bukan hanya satu nyawa, tetapi masa depan Indonesia.

Otis, Penulis merupakan Anggota LMND Jawa Timur

[post-views]