Aktivis Kebangsaan: Koreksi UU MD3 Melalui Uji Materi di MK

Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3) akan resmi berlaku hari ini, Kamis (15/3/2018). Padahal, beberapa pasal dalam UU tersebut masih dipermasalahkan oleh publik.

Mencermati hal tersebut, aktivis Kebangsaan Aliza Gunado mengajak publik untuk mengoreksi beberapa pasal yang dinilai bermasalah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini kan sudah berlaku, sudah diberi nomor dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi silahkan koreksi pasal-pasal itu lewat uji materi di MK,” kata Aliza kepada berdikarionline.com, Kamis (15/3/2018).

Menurut dia, uji materi ke MK merupakan jalan konstitusional untuk mengoreksi UU yang merugikan hak-hak publik. Selain itu, cara ini juga bisa meminimalkan potensi gaduh akibat silang pendapat terkait UU tersebut.

“Diharapkan Presiden mempertimbangkan dengan matang jika ingin mengeluarkan Perppu,” jelas pemuda kelahiran Bandar Jaya, Lampung ini.

Ia juga berharap, DPR mau berpikir dan berjiwa besar untuk bersama-sama pemerintah membahas revisi UU MD3 ini, agar lahir UUD MD3 yang sesuai dengan kepentingan elemen bangsa, bukan kepentingan perorangan maupun kelompok.

“Kalaupun masih ada kontroversi, baik perorangan maupun kelompok, silahkan uji materi ke MK sehingga terang-benderang UU MD3 itu,” tegasnya.

Hanya saja, Aliza mengingatkan, proses uji materi ke MK harus tetap dikawal oleh masyarakat sipil, agar benar-benar terjadi koreksi terhadap pasal yang kontroversial.

Untuk diketuhui, UU MD3 sudah resmi berlaku hari ini, meskipun belum diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Sebab, berdasarkan aturan perundang-undangan, sebuah Undang-Undang akan berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari sejak ditetapkan meski tak diteken Presiden.

UU MD3 sudah resmi diberi nomor, yakni UU nomor 2 tahun 2018, oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Sejak ditetapkan pada Januari, UU MD3 menuai banyak kritikan dari publik. Terutama pada 3 pasal kontroversial, yakni pasal 73, pasal 122 huruk K, dan pasal 245.

Sejauh ini, sudah ada 4 pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU ini, yaitu Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Risal Kurnia

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid