71 Tahun Merdeka, Pernikahan Usia Dini di Indonesia Masih Tinggi

Indonesia menduduki peringkat kedua kasus pernikahan anak perempuan di Asia Tenggara sesudah Kamboja. Sedangkan di dunia, Indonesia menempati peringkat ke-37 dari 73 negara.

Fakta tersebut diungkap oleh aktivis Kapal Perempuan, Budhis Utami, dalam Upacara Kemerdekaan Perempuan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-71 di kantor Perpustakaan, Komplek Pendidikan Rawa Bunga, Jakarta Timur (17/08/2016).

Selanjutnya, Budhis merujuk data pernikahan anak di Indonesia yang cenderung meningkat. Hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) pada 2010 menyebutkan, jumlah anak perempuan yang menikah pada usia 10-14 tahun adalah sekitar 4,8 persen. Sedangkan untuk usia 15-19 tahun mencapai 41,9 persen. Sementara UNICEF melaporkan bahwa ada sekitar 34,5 persen anak perempuan Indonesia di bawah usia 19 tahun  sudah menikah.

Sri Marjinem, yang bertindak sebagai pembina upacara, mengatakan kemerdekaan belum menjadi milik semua orang, terutama perempuan. Buktinya, masih banyak perempuan yang menjadi korban pernikahan usia dini.

Menurut dia, perkawinan usia dini sangat berdampak pada perempuan, seperti membuat perempuan putus sekolah, menyebabkan kematian ibu dan anak, buruknya gizi balita, kekerasan fisik dan psikis, seksual dan ekonomi; serta kemiskinan dan lemahnya partisipasi aktif dalam pembangunan.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekolah Perempuan dan Institut KAPAL Perempuan. Di akhir upacara, ada pembacaan Sumpah Perempuan yang berisikan tekad untuk menyudahi perkawinan anak. Selain itu, mereka juga membacakan Surat kepada Presiden RI di depan seluruh peserta upacara untuk mendesak penghapusan perkawinan anak.

Hadir dan turut mendukung acara tersebut beberapa aktivis perempuan dari Perempuan Bangsa dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan Politik (ANSIPOL).

Siti Rubaidah

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid