Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengeluarkan Maklumat terkait rencana aksi tanggal 2 Desember 2016. Maklumat dengan nomor Mak/04/XI/2016 itu berisi sejumlah aturan dan ketentuan terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menanggapi isi maklumat tersebut. Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menilai maklumat itu berpotensi mengancam demokrasi.
“Kepolisian mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan maklumat yang berisi ancaman kepada demonstran,” kata Alghiffari dalam keterangan pers, Selasa (22/11/2016).
Alghiffari membeberkan lima permasalahan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut. Pertama, pembatasan aksi mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi.
“Ancaman terhadap demonstrasi tanggal 2 Desember 2016 juga merupakan ancaman terhadap kelompok masyarakat sipil lain yang menyuarakan ketidakadilan,” paparnya.
Menurut dia, penyampaian pendapat merupakan hak azasi manusia, dijamin dalam pasal 28 ayat (3) UUD 1945, pasal 25 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Kedua, lanjut Alghiffari, penggunaan pasal makar yang merupakan pasal multi-tafsir atau pasal karet.
“Pasal ini merupakan pasal yang multi tafsir atau pasal karet dan sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis diera orde baru,” terangnya.
Menurut dia, penyampaian ketidakpuasan dalam aksi demonstasi, bahkan meminta Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri atau digulingkan, merupakan hal yang lazim.
“Merupakan hal yang berlebihan jika kepolisian menerapkan pasal makar hanya karena ekspresi,” tegasnya.
Ketiga, mengeluarkan pidana ancaman hukuman mati. Adanya ancaman hukuman pidana mati dalam Maklumat Kapolda menunjukkan bahwa Kepolisian RI dan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tidak malu dengan hukuman mati yang merupakan hukuman yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.
“Pidato Jokowi di Australia Oktober yang lalu, yang mengatakan bahwa Indonesia akan mengevaluasi hukuman mati terbukti hanya sekedar lip service semata,” jelasnya.
Keempat, pembatasan waktu aksi bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998. Kata dia, peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2008 yang membatasi aksi hingga pukul 18.00 bertentangan dengan ketentuan UU nomor 9 tahun 1998.
“Pasal 13 ayat 1 huruf (b) menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan pada malam hari dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan,” terangnya.
Kelima, aksi tidak boleh mengganggu fungsi jalan raya atau arus lalu-lintas.
Bagi Alghiffari, melarang atau membatasi aksi dengan alasan terganggungya fungsi jalan raya atau arus lalu lintas adalah alasan yang mengada-ada.
“Sudah jadi pengetahuan umum bahwa demonstrasi sedikit banyak akan mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, polisi memberi tahu masyarakat soal jalur alternatif ketika ada demonstrasi. Polisi juga bisa bertindak bila ada pemblokiran jalan oleh demonstran.
Muhammad Idris
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid